Berita Korupsi

Martono Terdakwa Kasus Mbak Ita & Alwin Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPELUK KERABAT - Terdakwa kasus suap Martono (batik cokelat) dipeluk kerabat selepas sidang pembacaan vonis di ruangan Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025). Beberapa kerabatnya yang ikut hadir dalam sidang vonis itu juga turut menangis.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terdakwa kasus korupsi Martono divonis kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus suap proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Mantan Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang itu terbukti melakukan tindakan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di ruangan Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/8/2025).

Hakim menyebut, terdakwa Martono terbukti melaksanakan tindakan atau sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU KPK) sehingga divonis penjara penjara 4 tahun 6 bulan.

Namun, vonis tersebut masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa Martono terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan sesuai dakwaan penuntut umum maka menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan," ujar Hakim Gatot.

Gatot menyebutkan pula Martono terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Maka dari itu, selain kurungan penjara, Martono didenda sebesar Rp200 juta.
Manakala denda tidak dibayar maka diganti hukuman 1 bulan penjara.

Tak hanya itu, Martono diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta yang harus dibayar paling lama 1 bulan selepas putusan berkekuatan hukum tetap.

"Ketika tidak dibayar maka harus diganti kurungan penjara 6 bulan," terangnya.

Gatot menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni melakukan tindakan korupsi.

Sebaliknya, hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa tidak pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Terdakwa juga pernah mengembalikan ke kas daerah ( kerugian negara) sebesar Rp2,57 miliar," bebernya.

Ingin Lekas Move-on

Selepas Ketua Majelis Hakim Gatot membacakan vonis, tampak ada beberapa keluarga dan kerabat menangis.

Gatot lantas menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya apakah hendak mengajukan banding. 

Martono yang datang di persidangan dengan didampingi kerabatnya tersebut lantas mengungkap, tidak akan mengajukan banding.

Kuasa Hukum Terdakwa Martono, Khaerul Anwar mengatakan, kliennya tidak mengajukan banding dengan alasan proses peradilan ini cukup melelahkan.

Martono juga ingin segera move-on dari kasus ini.

"Pak Martono selepas mendengarkan putusan itu menerima, dia ingin cepat move-on, jadi kita hormati itu," ujarnya. 

Selain itu, Khaerul meminta kepada Jaksa KPK agar kliennya segera dieksekusi proses pidana ini.

"Kami meminta pula agar klien kami ditempatkan di Lapas Kedunpane Semarang," terangnya.

Jaksa KPK Amir Nurdianto menyatakan, masih mempertimbangkan atas permintaan dari kuasa hukum terdakwa.  "Kami pikir-pikir dulu," katanya.
Hal yang sama diutarakan Amir soal keputusan hakim yang telah memvonis Martono di bawah tuntutannya. 
Amir menyebut, Martono dituntut selama 5 tahun 2 bulan. Vonis hakim tersebut diakuinya tak jauh dari tuntutannya tetapi keputusan selanjutnya masih dipertimbangkan. "Ya vonis tidak jauh berbeda tapi kita pikir-pikir dulu untuk langkah selanjutnya," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.

Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Martono dipidana penjara selama 5 tahun 2 bulan. Direktur PT Chirmarder777 itu juga pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. (Iwn)

Baca juga: Suporter Persijap Jepara Desak Penurunan Harga Tiket dan Penghapusan Persijap ID

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka Kelas 9 SMP Halaman 142 143: Identification

Baca juga: Not Angka Pianika 17 Agustus Tahun 45! Hari Merdeka Nusa dan Bangsa Hari Lahirnya Bangsa Indonesia

Berita Terkini