Berita Cilacap

Warga Cilacap Gembira, Ada Pemutihan PBB Denda Lama Dihapus dan Bebas Bayar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOL CILACAP - Gerbang selamat datang di Kabupaten Cilacap via jalur selatan.

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kabar gembira bagi warga Cilacap, Jawa Tengah lantaran ada pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman membuat dua kebijakan PBB salah satunya memberikan keringanan pajak.

Kebijakan ini ditegaskan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bebas Pajak bagi Warga Kurang Mampu

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati Viral karena Naikkan PBB 250 Persen, Punya 6 Mobil Mewah

Syaratnya, warga Cilacap yang menerima SPPT 2025 dengan nilai maksimal Rp50 ribu tidak perlu membayar PBB sama sekali.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan PBB yang sempat terjadi di tahun 2024 lalu. 

"Kebijakan Pak Bupati terkait keringanan pajak untuk masyarakat kurang mampu," kata Sadmoko. 

Di tengah sorotan publik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati hingga 250 persen, Pemerintah Kabupaten Cilacap justru mengambil langkah sebaliknya.

Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2025.

Dikatakan Sadmoko, kebijakan ini diambil langsung oleh Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, sebagai bentuk perhatian pada beban masyarakat.

Kabar gembira datang untuk warga Kabupaten Cilacap, khususnya bagi yang berpenghasilan rendah.

Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga kurang mampu, termasuk menghapus denda pajak tertunggak sebelum tahun 2025.

Kepala Bidang Pendataan Bapenda Cilacap, Lili Artini mengatakan, kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pajak yang berkeadilan.

"Kebijakan ini agar saudara kita yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah mendapatkan pembebasan pajak," ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Dijelaskan, pembebasan pajak berlaku untuk rumah tinggal pertama milik warga kurang mampu dengan ketetapan PBB-P2 maksimal Rp50 ribu.

Selain itu, objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) hingga Rp10 juta juga dibebaskan.

"Syaratnya untuk SPPT tahun 2025, nilai ketetapan PBB-P2 maksimal Rp50 ribu, dan NJOPTKP tidak lebih dari Rp10 juta," jelas Lili.

Dikatakan, untuk pengajuannya, warga bisa mengajukan permohonan pembebasan melalui pelayanan di Bapenda Cilacap.

"Kalau datanya masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka bisa langsung diberikan keringanan," kata Lili.

Tak hanya pembebasan pajak, pemerintah juga menghapus denda administrasi pajak PBB-P2 yang menunggak sebelum tahun 2025.

"Masyarakat cukup bayar pokok pajaknya saja, dendanya kami hapuskan," tegasnya.

Kebijakan ini merupakan program Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman yang bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.

Dimana sebelumnya pada tahun 2024, terdapat kenaikan pajak sebesar 42,26 persen dari ketetapan PBB-P2 tahun 2023. 

"Sebelumnya ketetapan PBB-P2 tahun 2024 naik 42,26 persen dibanding 2023, dari Rp116,12 miliar menjadi Rp165,20 miliar," jelas Lili.

Sementara itu, hingga 8 Juli 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp116,59 miliar.

"Untuk pembebasan hingga Rp50 ribu diberikan kepada 84.876 Nomor Objek Pajak (NOP), dan pengurangan pajak diterapkan pada 11.510 NOP," jelas Lili.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda juga menggelar gebyar hadiah bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, melakukan penagihan bersama kecamatan dan desa, serta menghapus sanksi administrasi.

"Wajib pajak tetap bisa mengajukan pengurangan PBB-P2 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tutup Lili.

Kebijakan ini disambut positif oleh warga yang merasa terbantu, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik.

"Alhamdulillah, saya tidak perlu pusing lagi bayar pajak rumah tahun ini. Uangnya bisa dipakai untuk belanja kebutuhan anak," kata Siti Aminah, warga Kecamatan Kesugihan.

Target Pendapatan Pajak

Sementara itu, Kepala Bapenda Cilacap, Arida Puji Hastuti mengatakan, target pendapatan pajak tahun ini tetap sebesar Rp490 miliar.

Hingga awal Agustus 2025, capaian realisasi pajak daerah sudah mencapai 56 persen dari target yang ditetapkan.

"Kalau bisa tercapai semua, rencana pembangunan daerah bisa direalisasikan sesuai target," ujar Arida.

Ia menambahkan, pajak yang terkumpul akan digabung dalam pendapatan daerah dan digunakan untuk program strategis pembangunan.

Arida berharap masyarakat mendukung penuh upaya ini demi kemajuan Cilacap secara merata. (ray)

Berita Terkini