Namun, pihaknya sementara hanya bisa menghimpun dua korban ini. Adapula korban yang masih takut melapor.
Sebaliknya, ada kasus serupa tapi sudah diselesaikan sendiri oleh keluarga korban tanpa jalur hukum.
"Ada korban mengalami kekerasan oleh pelaku pada tahun 2017, kemarin dia di persidangan menjadi saksi.
Korban banyak tapi tak sampai belasan, mereka semua anak-anak," paparnya.
Edi menambahkan, pelaku awalnya hanya diminta untuk membuat surat pernyataan dan meminta maaf di media sosial agar kasus ini tidak terulang.
Terlebih antara salah satu korban dengan pelaku masih ada hubungan kekerabatan.
Namun, belakangan keluarga korban akhirnya memilih membawa kasus ini ke jalur hukum agar ada efek jera terhadap pelaku.
"Ya kami ingin dari kasus ini tidak ada korban lainnya," imbuhnya.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Imanuel Sasongko enggan menyebut latar belakang dari kliennya.
"Seperti terlampir dalam putusan hakim," terangnya.
Sebagaimana diberitakan, Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo (58) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan pidana pengganti 4 bulan kurungan penjara dalam kasus pelecehan seksual .
Putusan vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, di ruang persidangan Mudjono, Selasa (12/8/2025).
Vonis yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Noerista lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yakni selama 9,5 tahun penjara.
"Adi Suprobo terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual lebih dari satu anak sehingga kami vonis hukuman penjara 7 tahun," kata ketua Majelis Hakim Noerista.
Majelis Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan bagi jemaahnya.