Berita Kriminal

Beginilah Modus Pendeta Cabul Semarang Adi Suprobo, Pembersihan Diri di Kamar

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMAK HAKIM - Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo menyimak pembacaan dokumen vonis oleh Ketua Majelis Hakim Noerista di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/8/2025).

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Selain pidana penjara ada denda Rp1 miliar ketika tak dibayar diganti kurungan penjara 4 bulan," sambung Noerista.

Dalam pembacaan dokumen vonis, Noerista mengungkap, terdakwa melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua korban yang dilakukan dalam rentang waktu Mei 2024 yang dilakukan di kamar korban.

Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana pencabulan anak.

"Terdakwa memeluk, memangku, dan meremas bagian dada korban.

Terdakwa juga melakukan aksinya  ketika korban membaca alkitab lalu memegang tubuh korban di dada dan menciumnya," paparnya. (Iwn)

Berita Terkini