Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
"Selain pidana penjara ada denda Rp1 miliar ketika tak dibayar diganti kurungan penjara 4 bulan," sambung Noerista.
Dalam pembacaan dokumen vonis, Noerista mengungkap, terdakwa melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua korban yang dilakukan dalam rentang waktu Mei 2024 yang dilakukan di kamar korban.
Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana pencabulan anak.
"Terdakwa memeluk, memangku, dan meremas bagian dada korban.
Terdakwa juga melakukan aksinya ketika korban membaca alkitab lalu memegang tubuh korban di dada dan menciumnya," paparnya. (Iwn)