Berita Jateng

Pemprov Jateng Akomodir Fatwa Haram Peternakan Babi yang dikeluarkan MUI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI TANGGAPAN - Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin sebut Pemerintah Provinsi Jateng akomodir fatwa haram peternakan babi yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.


"Hal ini mempertimbangkan berbagai ayat Al-quran, berbagai hadis nabi, berbagai pendapat ulama, kaidah Ushul Fiqh," tuturnya. 


Dikatakannya, peternakan babi modern jika dihitung manfaat jauh lebih kecil dibandingkan mudharat (dampak negatif).

Menurutnya nilai investasi peternakan babi moderen di Jepara itu mencapai Rp1,5 triliun


"Bagi sebagian orang ini menggiurkan.

Kami khawatir generasi berikutnya akan mentoleransi yang tadinya haram menjadi halal," ujarnya.


 Ia mengatakan Fatwa itu tidak hanya berlaku Kabupaten Jepara saja.

Fatwa itu berlaku di seluruh Jawa Tengah.


"Fatwa ini dikeluarkan karena kasusnya berada di Kabupaten Jepara," ujarnya.(rtp)

Berita Terkini