TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Peredaran sabu-sabu di Jawa Tengah semakin marak dan memprihatinkan.
Bahkan tukang ojek online (Ojol) di Kota Semarang pun juga ada yang nyambi berjualan narkoba jenis sabu.
Driver Ojol itu bernama Dony Kurniawan (44) yang dicokok polisi di sebuah kamar kos Jalan Bima, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang pada akhir Juli 2025 lalu.
Baca juga: Catat Sejarah Barang Bukti Terbanyak! Polrestabes Semarang Sita 7,3 Kilogram Sabu dalam 7 Bulan
Polisi yang mengaku sudah memantau aktivitas tersangka berhari-hari akhirnya memilih menangkapnya saat malam turun.
Tersangka yang sedang asyik tiduran sontak kaget karena ada sekitar tujuh polisi berpakaian preman mendobrak pintu kamarnya.
Ketika ditangkap polisi, Dony pasrah lalu menunjukkan barang bukti sabu seberat 2,88 kilogram di lemari kamar kosnya.
"Sabu seberat 2,88 kilogram itu sisanya dari jumlah total 5 kilogram, dua kilo sekian lainnya telah dijual," terang Wakil Kepolisian Resor Kota Besar (Wakapolrestabes) Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwit Ari Wibisono di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025).
Tersangka Dony dalam mengedarkan barang haram tersebut masih menggunakan cara konvensional yakni menaruh barang di suatu tempat lalu akan diambil oleh pembelinya.
"Sabu seberat itu dipecah paket-paket kecil," ungkap Wiwit.
Barang tersebut diperoleh Dony dari rekanannya dari Jakarta yang baru dikenalnya selama 1 Minggu.
Tersangka Donny juga terkesan menutupi siapa sosok pemasok barang haram miliknya.
"Katanya ketemu di warung, insial pemasok D, masih kami selidiki," papar Wiwit.
Menurut Wiwit, tersangka Dony mendapatkan upah sebesar Rp 38,6 juta untuk menjual barang tersebut.
"Dony juga dapat jatah sabu yang bisa dikonsumsi secara gratis alias cuma-cuma," imbuhnya.
Dony dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Seharusnya melihat jumlah barang bukti bisa dihukum maksimal seumur hidup," tandas Wiwit.
Sabu Dalam Roti
Terpisah, cara cerdik BH (32), pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal, tidak dapat mengelabui petugas Satnarkoba Polres Tegal Kota.
Belum lama ini, pada Rabu 30 Juli 2025, Satnarkoba mendapati informasi akan adanya transaksi narkoba di Kota Tegal.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna bersama tujuh anggotanya, memberhentikan mobil BH di suatu jalan di Kecamatan Tegal Barat, sekira pukul 13.30 WIB.
Petugas lalu menggeledah sekujur tubuh BH hingga tiap sudut mobil yang digunakan.
Selama satu jam penggeledahan, tak ada barang haram narkoba yang berhasil ditemukan.
Petugas kemudian melihat ada roti sanwich rasa cokelat Sari Roti yang tampak terbungkus dengan rapat.
Meski begitu, bungkusnya agak kempis atau tidak mengembang.
"Roti ini ada di pinggiran. Kita melihat bungkusnya agak mencurigakan.
Saat dibuka dan rotinya disobek, ternyata ada sabu terbungkus plastik warna merah di dalam cokelat," kata AKP Ade kepada tribunjateng.com, Selasa (12/8/2025).
AKP Ade menjelaskan, sabu di dalam roti cokelat tersebut beratnya 0,54 gram
Awalnya, pelaku yang merupakan buruh harian lepas dan sopir taksi online ini mengotot tidak memiliki barang haram narkoba.
Tetapi begitu roti cokelatnya ketahuan tersangka mendadak lemas.
"Kami lalu melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa alat-alat yang berkaitan dengan sabu," ungkapnya.
Ade mengungkapkan, pelaku juga merupakan residivis kasus yang serupa, terkait narkoba.
Saat ini pelaku diamankan di Rutan Mapolres Tegal Kota.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," jelasnya.
Sabu di Penggilingan Padi
Sementara itu, Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SBA yang kedapatan tengah mengambil paket sabu di wilayah Kelurahan Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi menyampaikan, laki-laki asal Kabupaten Wonogiri itu diamankan anggota saat mengambil paket sabu di halaman penggilingan padi pada Minggu (10/8/2025) malam.
Polisi mengamankan barang bukti 0,80 paket sabu dari tangan pelaku.
Pelaku diketahui mendapatkan barang itu dari seorang yang kini berstatus sebagai DPO.
Dari tangan tersangka, terangnya, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,80 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Vario beserta kelengkapannya.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 800 ribu dari seorang pemasok. Tersangka baru membayar Rp 450 ribu," katanya pada Selasa (12/8/2025)
Laki-laki membeli paket berisi sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.
Dia menuturkan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut termasuk memburu pemasok yang masih buron.
Baca juga: BH Langsung Lemas, Akal Muslihatnya Sembunyikan Sabu di Roti Ketahuan Polisi
Dia menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Polres Karanganyar berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba," tuturnya. (fba/iwn/ais)