Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Catat Sejarah Barang Bukti Terbanyak! Polrestabes Semarang Sita 7,3 Kilogram Sabu dalam 7 Bulan

Kota Semarang masih menjadi wilayah tujuan utama peredaran narkoba yang disuplai dari para bandar Jakarta maupun dari Kalimantan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
DOK POLRESTABES SEMARANG
KASUS NARKOBA - Polisi memusnahkan barang bukti hasil operasi selama tujuh bulan mulai Januari sampai Juli 2025 di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kota Semarang masih menjadi wilayah tujuan utama peredaran narkoba yang disuplai dari para bandar Jakarta maupun dari Kalimantan.

Hal itu terungkap selepas  Polrestabes Semarang membongkar sejumlah jaringan narkoba di kota lumpia selama kurun waktu Januari hingga Juli 2025.

Selama tujuh bulan melakukan operasi, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap sebanyak 66 pengedar dengan barang bukti yang disita sabu sebanyak 7,3 kilogram, ganja sebanyak 6,1 gram, dan obat keras termasuk aprazolam sebanyak 261.820 butir. 

Baca juga: Daftar 47 Kasus Narkoba di Kota Tegal Hingga Agustus 2025

"Betul, selama operasi dari Januari hingga Juli 2025 kami tangkap 195 orang terlibat kasus narkoba, di antaranya 66 merupakan pengedar, sisanya adalah pengguna," papar Wakil Kepolisian Resor Kota Besar (Wakapolrestabes) Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwit Ari Wibisono di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025).

Wiwit menyebut, ratusan orang yang terlibat kasus narkoba mayoritas didominasi dari kasus narkokita berupa peredaran sabu, ganja dan sinte.

Total kasus dalam kasus ini ada sebanyak 149 kasus.

Sisanya berupa peredaran pil-pil keras yang terungkap ada sebanyak 14 kasus.

"Dua jaringan narkoba yang masuk ke Semarang terdeteksi dari jaringan Kalimantan dan Jakarta," paparnya. 

Wiwit mengungkap, dari berbagai kasus tersebut ada tiga kasus menonjol dengan pengungkapan barang bukti yang cukup mencolok.

Ketiga kasus itu meliputi penangkapan dua wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat, bernama Rita Sari Dewi (46) dan Murni Dari Dewi (29).

Mereka tertangkap basah membawa sabu sebanyak 2,049 kilogram ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Kamis (27/2/2025).

Kasus kedua berupa penangkapan ojol Semarang Dony Kurniawan (44) di kamar kosnya di Jalan Bima, Pendrikan Lor Semarang Tengah, Rabu (23/7/202025).

Dari tangan Dony , polisi menyita  barang bukti jenis sabu seberat 2,885 kilogram.

"Melihat jumlah barang bukti kasus  ini termasuk sejarah karena terbanyak sepanjang sejarah pengungkapan kasus narkoba di Polrestabes Semarang," terang Wiwit.

Berikutnya, terkait kasus obat-obatan terlarang. Wiwit menjelaskan, telah  menangkap Yoko Wira Putra (33) warga Tandang,  Kecamatan Tembalang di Taman Tlogomulyo, Cluster Perum Graha Sigi Permai, Pedurungan Tangah Kecamatan Pedurungan, Minggu (26/1/2025).

Baca juga: Oknum Polisi Ditahan Setelah Diduga Lecehkan Tahanan Kasus Narkoba

"Tersangka ini  membawa barang bukti sabu seberat 935 gram dan ekstasi 262 butir," ucapnya.

Barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut lantas dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran deterjen bubuk. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved