Permintaan Maaf Lengkap Istri TNI Pemilik Akun Nafa Arshana yang Hina Prada Lucky, Dihujat Netizen

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA MAAF: Istri TNI pemilik akun Facebook Nafa Arshana akhirnya saat meminta maaf secara terbuka atas hinaan terhadap Prada Lucky. 

Memberikan dukungan moral dan emosional kepada suami yang menjalankan tugas negara

Menjaga keharmonisan keluarga agar prajurit tetap fokus dan stabil secara psikologis

2. Tergabung dalam Organisasi Istri TNI

Istri TNI secara otomatis tergabung dalam organisasi sesuai matra suami:

Matra TNI

TNI AD

Organisasi Istri

Persit Kartika Chandra Kirana

Matra TNI

TNI AL

Organisasi Istri

Jalasenastri

Matra TNI

TNI AU

Organisasi Istri

PIA Ardhya Garini

Gabungan

Dharma Pertiwi

Organisasi ini aktif dalam:

Kegiatan sosial dan kemanusiaan

Pendidikan dan pelatihan keterampilan

Pembinaan mental dan spiritual

Mendukung program TNI di masyarakat

3. Menjaga Etika dan Citra Institusi

Istri TNI diharapkan menjaga sikap dan perilaku, terutama di media sosial

Mereka terikat secara moral dengan aturan institusi tempat suami bertugas

Syarat Menjadi Istri TNI

Sebelum menikah, calon istri TNI harus mengikuti tes psikologi dan wawancara, menjalani pembinaan mental dan etika, dan mendapat persetujuan dari atasan suami

Tujuannya agar calon istri memahami konsekuensi dan tanggung jawab sebagai bagian dari keluarga besar TNI.

Para pelaku penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo berjumlah 20 prajurit TNI AD, termasuk satu perwira, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana. Mereka berasal dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, NTT.

PRADA LUCKY - Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dan ibunda, Epi Seprina. (Tribun Sumsel/Facebook Eppy Mirpey) (TRIBUN SUMSEL/ISTIMEWA)

Identitas dan Peran Para Pelaku

Kelompok Pemukul

Pemukulan menggunakan tangan kosong dilakukan oleh beberapa senior saat pemeriksaan di kantor Staf Intel.

Pemukulan menggunakan selang terjadi saat Prada Lucky berada di sel tahanan bersama Prada Ricard Junimton.

Nama-nama Terduga Pelaku

Meski belum semua nama dipublikasikan, beberapa yang disebut dalam laporan:

Serda Lalu Parisi Ramdani – Staf Intel yang pertama kali menangkap Lucky setelah ia kabur ke rumah ibu asuhnya

Lettu Inf Ahmad Faisal – Komandan Kompi A yang menerima laporan dan memerintahkan penanganan

Letkol Inf Justik Handinata – Danyonif TP/834, yang akhirnya memerintahkan penghentian penganiayaan

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan 5 pasal hukum, yaitu:

Pasal 170 KUHP – Kekerasan bersama di muka umum (ancaman 5 tahun 6 bulan)

Pasal 351 KUHP – Penganiayaan menyebabkan kematian (hingga 7 tahun)

Pasal 354 KUHP – Penganiayaan berat (hingga 10 tahun)

Pasal 131 & 132 KUHPM – Hukum pidana militer, termasuk tanggung jawab atasan. (Tribunnews.com)

Berita Terkini