Berita Viral

Bupati Semarang Telepon Tukimah, Tagihan PBB yang Naik 400 Persen Diringankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha memberi keterangan ketika ditemui di kantornya, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025). Hal tersebut terkait sebagian PBB P-2 yang naik, tetap, maupun turun.

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha turun tangan menanggapi warganya yang terdampak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Satu di antara yang menjadi perhatian adalah Tukimah (69), warga Desa Baran, Kecamatan Ambarawa, yang harus menghadapi tagihan PBB yang melonjak pada 2025.

Tukimah yang tinggal di sebuah rumah yang juga berfungsi sebagai warung kecil, menerima surat PBB dari semula hanya sekira Rp161 ribu pada 2024, kini menjadi lebih dari Rp872 ribu pada 2025.

Baca juga: 500 RT di Kota Semarang Pilih Tidak Cairkan Dana Operasional Rp25 Juta, Ini Pertimbangan Mereka

Baca juga: Fenomena Dispensasi Nikah di Semarang: Rata-Rata Alasannya Sudah Hamil Duluan

Lahan seluas 1.242 meter persegi yang diwariskan dari ibunya, Khoyimah, belum dipecah secara administratif sehingga dinilai sebagai satu objek pajak besar.

Menanggapi kabar tersebut, Ngesti Nugraha tidak tinggal diam. 

Dia menerjunkan tim dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang untuk mengecek kondisi di lapangan, serta menjalin komunikasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan.

“Saya juga telepon Tukimah, ahli warisnya dari Khoyimah."

"Kami menyarankan jika merasa keberatan, silakan minta keringanan."

"Apalagi beliau termasuk lansia yang mendapat keringanan hingga 50 persen,” kata Ngesti Nugraha, Rabu (13/8/2025).

TAGIHAN PBB - Potret rumah Tukimah di Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (12/8/2025). Dia syok karena memperoleh tagihan PBB yang naik 400 persen pada tahun ini dibandingkan sebelumnya. (KOMPAS.COM/DIAN ADE PERMANA)

Keringanan Hingga 50 Persen

Bupati Ngesti Nugraha menjelaskan, kenaikan PBB sebagian warga terjadi karena penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), menyusul perkembangan kawasan dan nilai pasar tanah di berbagai wilayah. 

Namun dia menegaskan bahwa pemerintah tidak bersikap kaku dalam penetapan pajak, serta membuka ruang keberatan dan pengajuan keringanan.

“Pemerintah daerah tidak serta-merta menaikkan PBB, justru banyak yang tetap dan ada pula yang turun." 

'Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat, sehingga memberikan opsi pengurangan pajak bagi lansia, veteran, pensiunan, dan lahan pertanian terdampak hama hingga 50 persen,” imbuh dia.

Dalam kasus Tukimah, tim menemukan bahwa lahannya berada di pinggir jalan kabupaten yang nilai tanahnya cukup tinggi, sekira Rp1,5 juta per meter persegi. 

Selain itu, meski hanya sebuah warung kecil di gang sempit, tanah yang dia tempati memiliki nilai tinggi karena berlokasi tak jauh dari jalan provinsi, Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang kini berkembang pesat sebagai akses utama kawasan pariwisata.

Kenaikan NJOP terjadi karena nilai pasar dan pembangunan di sekitar lokasi meningkat.

Menurut Ngesti Nugraha, PBB P-2 yang dibayarkan bisa terasa lebih ringan jika dipecah menjadi beberapa bagian.

Misal, lanjut dia, karena terdapat tiga bangunan, bisa dibagi menjadi tiga.

Meski demikian, Bupati menekankan bahwa kemampuan warga dalam membayar tetap menjadi pertimbangan utama.

Baca juga: Tak Semua Bernasib Seperti Tukimah Ambarawa, BKUD: 90 Persen Justru Nilai Objek Pajak Tetap

Baca juga: Tukimah Warga Ambarawa Syok, Tagihan PBB Naik 400 Persen, Biasanya Cuma 161 Ribu Kini Rp872 Ribu

Lebih dari 90 Persen Nomor Pajak Tak Alami Kenaikan 

Pemkab Semarang memastikan bahwa kenaikan PBB yang terjadi bukan bersifat menyeluruh. 

Dari total 775.009 Nomor Objek Pajak (NOP), hanya sekira 45.977 yang mengalami kenaikan.

Sementara 13.912 NOP justru mengalami penurunan, dan sisanya tetap.

Pemkab Semarang juga menyiapkan berbagai skema keringanan pajak, termasuk bagi lansia, pensiunan, veteran, dan petani yang lahannya terdampak hama, dengan potongan hingga 50 persen.

"Silakan ajukan surat keberatan atau keringanan melalui kelurahan atau langsung ke BKUD." 

"Kami akan kaji berdasarkan kondisi sosial ekonomi masing-masing," tambah Ngesti.

Dari rumah sekaligus warung kecil yang Tukimah tinggali sejak 1956, dia melayani anak-anak kecil yang membeli jajanan. 

Di sanalah dia menyambung hidup sendirian setelah suami meninggal, sembari menjaga warisan terakhir dari orangtuanya.

Saat surat PBB datang, keponakannya, Andri membaca nominalnya dan menyadari adanya lonjakan yang tak biasa. 

Tukimah sempat cemas, namun tampaknya lebih lega setelah mendapat kabar langsung dari Bupati.

Capaian PBB dan Target Tak Berubah

Hingga awal Agustus 2025, capaian PBB di Kabupaten Semarang mencapai 30 persen dari target Rp88,1 miliar dimana target tersebut tetap sama dibanding 2024 maupun 2026.

Pemkab Semarang mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga akhir tahun agar tidak terbebani psikologis maupun administratif.

Namun lebih dari sekadar capaian angka, Bupati Ngesti Nugraha menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk melayani dan mendengarkan. 

Turunnya langsung ke kasus-kasus seperti yang dialami Tukimah menjadi wujud nyata bahwa suara rakyat sekecil apapun, tetap berarti bagi pemerintah daerah. (*)

Baca juga: Wali Kota Solo Cari ASN Mengisi Jabatan 7 OPD yang Masih Kosong: Sosok Bernyali dan Berani

Baca juga: VIRAL Pak RT di Kalteng Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Kompak Cium Pipi Mempelai Pria di Pelaminan

Baca juga: BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao

Baca juga: Nur Untung Slamet Pimpin DPD Partai Golkar Batang, Terpilih Secara Aklamasi Hasil Musda

Berita Terkini