Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao

Dosen UGM Yogyakarta berinisial HU ditahan karena melakukan korupsi dengan cara memainkan pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
DITAHAN - Dosen UGM Yogyakarta berinisial HU digiring jaksa menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Kelas 1 Semarang, Rabu (13/8/2025). Dia ditahan akibat melakukan tindak korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp7,4 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU melakukan korupsi dengan cara memainkan pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao.

Pengadaan yang dimanipulasi oleh tersangka HU merupakan kerja sama UGM dengan PT Pagilaran Kabupaten Batang.

Kerugian dari kasus ini mencapai Rp7,4 miliar.

Baca juga: Tangis Mahasiswi Didenda Rp5 Juta Gegara Terlambat Kembalikan Buku, UGM Beri Keringanan Rp 700 Ribu

Baca juga: Fakta Baru: Perpustakaan UGM Sudah Kirim Email Sebelum Mahasiswa Kena Denda Rp 5 Juta

`"HU merupakan dosen UGM."

"Karena kasus ini, kami tahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang," kata Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander di Kantor Kejati Jateng, Rabu (13/8/2025). 

HU dalam kasus ini bekerja sama dengan anak buahnya HY yang menjabat sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM

Dari pihak PT Pagilaran, HU bekerja sama dengan RG mantan Direktur Utama PT Pagilaran.

"Ada tiga tersangka."

"Kalau dua tersangka sebelumnya telah ditahan, HU baru ditahan hari ini," papar Lukas Alexander. 

Lukas mengungkapkan, kasus ini terjadi ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan hasil kontrak pengadaan biji kakao ke Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM pada 2019.

HU yang menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat PUI CTLI UGM lantas menyetujui dengan memproses Surat Perintah Pembayaran per 23 Desember 2019. 

Nilai pengajuan pembayaran yang dicairkan Rp7,4 miliar.

"Pengajuan tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM," paparnya.

Untuk tersangka HU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca juga: Jika Dibiarkan 2 Pekan Sampah Bisa Overload, Imbas Pembatasan Operasional TPS Jetis Karanganyar

Baca juga: Wali Kota Respati Ardi Lantik 14 Pejabat Eselon II Pemkot Solo, Ini Daftar Rincinya

Baca juga: Nur Untung Slamet Pimpin DPD Partai Golkar Batang, Terpilih Secara Aklamasi Hasil Musda

Baca juga: Pelantikan 305 Guru dan Analis Ketahanan Pangan, Wali Kota Tegal: Jadikan Jabatan Ladang Pahala

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved