Kuasa hukum manajemen baru PT ACK, Aditya Kusumandityo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah beritikad baik membantu menyelesaikan masalah tersebut, meski secara hukum, tanggung jawab berada di tangan manajemen lama.
“Pak Prayitno (pimpinan manajemen baru) sudah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp2 miliar.
Itu untuk menebus sebagian sertifikat dan membayar BPHTB konsumen yang membeli dari manajemen lama,” jelas dia.
Menurut Aditya, uang tersebut digunakan untuk menebus sertifikat milik 90 warga yang telah membayar lunas rumah mereka.
Dia menegaskan, manajemen baru tidak menerima satu rupiah pun dari transaksi masa lalu.
“Uang warga tidak masuk ke kami, tapi kami tetap bantu, bahkan tanda tangan Surat Kesepakatan Perdamaian di Polda Jateng sudah dilakukan.
Karena sertifikat ada di Bank BTN, semua proses sekarang harus lewat bank,” kata dia.
Aditya juga menolak jika manajemen baru menerima cicilan dari warga, karena ranahnya sudah masuk sistem perbankan.
DPRD Hanya Jadi Jembatan Dialog
Audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang nampaknya tak membawa hasil konkret.
Komisi C menyatakan tidak bisa mencampuri masalah karena kini sudah masuk ranah hukum.
“Kami hanya menjadi jembatan dialog, sebagian warga sudah bersepakat lewat SKB (Surat Kesepakatan Bersama) dengan pengembang dan bank.
Tapi karena sudah masuk proses hukum, kami tidak punya kewenangan lebih jauh,” ujar anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Hari Sulistiyono.
Hari mengungkapkan bahwa dari 90 konsumen, 45 telah sepakat menyelesaikan masalah lewat jalur musyawarah, dan baru 17 di antaranya yang benar-benar menandatangani kesepakatan dengan pihak pengembang dan Bank BTN. (*)