"Saya di dalam pasar hanya 10 menit, kembali ke mobil melihat anak saya bibirnya sudah membiru, saya panik lalu teriak histeris, kami lalu membawanya ke RS Roemani," ungkapnya.
Dina sempat mengkonfirmasi kepada Ade mengapa kondisi korban dalam kondisi tersebut. Ade beralasan korban gumoh. Selang sehari dari kejadian itu, AN dinyatakan meninggal dunia. Dina bersama ibunya lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.
Ade membantah keterangan Dina soal keterangannya pernah hendak menceliki dan menggantung korban. Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN sebanyak dua kali.(Iwn)
Baca juga: Mekanisme Pemakzulan Bupati dari Tuntutan Massa melihat Kasus Bupati Pati Sudewo
Baca juga: Kapolres Wonosobo: AKP Susiyono Jabat Kapolsek Kaliwiro, Iptu Sudigdo Kapolsek Mojotengah
Baca juga: Didesak Massa, DPRD Pati Buka Peluang Melakukan Pemakzulan Bupati Sudewo