Demo Pati 13 Agustus

Mekanisme Pemakzulan Bupati dari Tuntutan Massa melihat Kasus Bupati Pati Sudewo

Penulis: Ctr
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAK ANGKET - Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, menyerahkan kepada Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, dokumen berisi data pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Gelombang protes terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang memuncak pada 13 Agustus 2025, membuka kembali pertanyaan publik tentang mekanisme pemakzulan kepala daerah di Indonesia.

Baru lima bulan menjabat, Sudewo dihadapkan pada tuntutan lengser dari ribuan demonstran.

Namun, apa syarat dan tahapan pemakzulan seorang bupati menurut hukum Indonesia?

Pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan bahwa bupati tidak bisa diberhentikan hanya karena tekanan massa.

Harus ada pelanggaran hukum atau administratif yang jelas, di antaranya:

Melanggar sumpah atau janji jabatan

Tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah

Melakukan perbuatan tercela

Terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman ≥ 5 tahun

Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan

Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka DPRD kabupaten/kota memiliki hak angket, yakni hak untuk menyelidiki kebijakan eksekutif daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat luas.

Tahapan Proses Pemakzulan Kepala Daerah

DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui sidang paripurna.

Pansus menyelidiki dugaan pelanggaran, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan ahli.

Jika terbukti, DPRD mengusulkan pemberhentian ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Halaman
12

Berita Terkini