TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Gelombang protes terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang memuncak pada 13 Agustus 2025, membuka kembali pertanyaan publik tentang mekanisme pemakzulan kepala daerah di Indonesia.
Baru lima bulan menjabat, Sudewo dihadapkan pada tuntutan lengser dari ribuan demonstran.
Namun, apa syarat dan tahapan pemakzulan seorang bupati menurut hukum Indonesia?
Pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan bahwa bupati tidak bisa diberhentikan hanya karena tekanan massa.
Harus ada pelanggaran hukum atau administratif yang jelas, di antaranya:
Melanggar sumpah atau janji jabatan
Tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah
Melakukan perbuatan tercela
Terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman ≥ 5 tahun
Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan
Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka DPRD kabupaten/kota memiliki hak angket, yakni hak untuk menyelidiki kebijakan eksekutif daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat luas.
Tahapan Proses Pemakzulan Kepala Daerah
DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui sidang paripurna.
Pansus menyelidiki dugaan pelanggaran, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan ahli.
Jika terbukti, DPRD mengusulkan pemberhentian ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.