Setiba di Semarang, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
"Saya lihat cucu sudah dikafanin, saya cek tubuhnya ada keanehan di belakang leher dan memar di atas pantat. Ada fotonya," klaim Siti.
Ketika Ketua Majelis Hakim Nenden meminta Siti menunjukkannya foto itu belum ditemukan.
Hakim meminta ditunjukkan karena foto itu belum masuk sebagai barang bukti. "Tersimpan di handphone saya," ujar Siti.
Selepas dicari, Siti kesulitan mencari barang bukti tersebut.
Dina anaknya juga sudah membantunya tetapi tak kunjung ketemu.
Hakim akhirnya meminta nanti disusulkan.
Sementara Terdakwa Ade Kurniawan membantah telah membanting korban. "Saya hanya memandikannya," terangnya.
Hakim Nenden lantas menanyakan kembali ke Ade soal keterangan lainnya yang hendak ditanggapi.
Namun, Ade tidak menanggapinya. "Berarti keterangan yang lain benar ya," tandas Hakim Nenden.
Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN sebanyak dua kali. (Iwn)