Berita Karanganyar

DPUPR Karanganyar Kirim "Sinyal" ke Pemerintah Pusat Soal TPS Sampah di Lahan Hijau

Penulis: Agus Iswadi
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAHAN HIJAU UNTUK TPS - Pekerja menata tumpukan sampah menggunakan alat berat di TPS Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karanganyar akan berkonsultasi ke pemerintah pusat mengenai penggunaan lahan hijau untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. 

Seperti diketahui, Pemerintah Desa Jetis Kecamatan Jaten mengalami kendala untuk relokasi TPS karena lokasi yang dipilih untuk bakal tempat relokasi berada di lahan hijau.

Baca juga: Jika Dibiarkan 2 Pekan Sampah Bisa Overload, Imbas Pembatasan Operasional TPS Jetis Karanganyar

Relokasi TPS itu lantaran mendapatkan protes dari warga desa tetangga imbas dampak pengolahan sampah di TPS tersebut berupa debu dan asap. 

Mengingat TPS Jetis lokasinya berada di dekat pemukiman warga desa sebelah yakni Dusun Widoro Kandang Desa Brujul Kecamatan Jaten. 

Kepala DPUPR Karanganyar, Asihno Purwadi menyampaikan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah berkonsultasi ke pemerintah provinsi mengenai sejumlah kendala salah satunya lokasi hijau untuk pendirian TPS tetapi belum ada kesimpulan yang jelas.

Oleh karena itu selanjutnya pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut ke pusat. 

"Tetapi itu perlu kita sampaikan ke pusat kaitannya dengan lahan-lahan yang dipakai untuk kepentingan umum, salah satunya TPS, sekolah, dan tempat-tempat lain yang kepentingan umum dan itu di lahan hijau," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/8/2025). 

Menurutnya keputusan mengenai penggunaan lahan hijau itu harus dibahas secara lintas sektoral seperti dengan Kementerian ATR, PU, Lingkungan Hidup dan lainnya.

Baca juga: Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan

Di sisi lain, banyak yang menanyakan mengenai lahan hijau apakah dapat digunakan untuk TPS. 

Di samping itu Pemkab Karanganyar diketahui berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan mengenai sampah dari sumbernya salah satunya tingkat desa. 

"Kalau semua nggak boleh, di lahan hijau, dekat permukiman, sempadan sungai. Lha terus bagaimana. Makanya harus dicari lokasinya yang memungkinkan yang bisa mengakomodir kepentingan umum itu tadi, tidak hanya sampah, mungkin sekolah, perdagangan jasa," terangnya. (Ais)

Berita Terkini