TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Beberapa perangkat desa di Kabupaten Kendal diduga melakukan tindak manipulatif dengan tidak menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Praktik itu mulai terendus Bapenda Kabupaten Kendal setelah mendapati tunggakan PBB mencapai Rp56 miliar.
Ironisnya, tunggakan itu terhitung sejak 1998 dan hingga kini belum juga terbayarkan.
Baca juga: Upaya Pengelolaan Sampah Modern, Pemkab Kendal Tambah Alat Berat Senilai Rp 2,2 Miliar
Baca juga: USM Hadirkan Rice Milling Cerdas Berbasis IoT untuk Perkuat Ekonomi Perempuan Desa Tamangede Kendal
"Kami menduga banyak perangkat desa yang masih menyalahgunakan jabatannya."
"Mungkin sebagian sudah dibayar, tapi belum disetorkan ke kami,"
"Untuk praktiknya sejak kapan, kami juga kurang tahu."
"Yang jelas sampai sekarang tunggakan PBB mencapai Rp56 miliar." kata Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, Kamis (14/8/2025).
Wahab mengungkap, praktik pembayaran PBB melalui perangkat desa masih terjadi di beberapa wilayah di Kendal.
Padahal, pihaknya telah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi pembayaran secara online agar lebih tepat dan aman.
Meski begitu, Wahab belum merinci wilayah mana saja yang masih menerapkan praktik itu.
"Beberapa desa tertentu masih tergantung perangkat untuk pembayaran PBB."
"Masih ada sekian persen perangkat desa yang menyalahgunakan, tapi tidak semuanya," terangnya.
Dia menjelaskan, banyak warga sudah membayar PBB melalui desa, namun tidak menerima surat tanda pembayaran pajak tahunan.
Sehingga warga kemudian tidak mengetahui apakah dana tersebut benar-benar dibayarkan atau belum.
"Kami pernah menemukan di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tertulis lunas."