Berita Jawa Tengah

Pemicu Remaja 20 Tahun Bunuh Neneknya di Blora: Keinginan Kuliah Tidak Direstui Ibu

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PEMBUNUHAN - Tersangka IMH dihadirkan dalam konferensi pers Polres Blora terkait kasus pembunuhan, Kamis (14/8/2025). Diduga, tersangka membunuh neneknya karena depresi. IMH yang ingin melanjutkan kuliah tak memperoleh restu dari ibu.

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - IMH (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Patmirah (82), warga Dukuh Kalisangku, Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Patmirah ditemukan meninggal dengan luka di leher dan wajah di rumahnya pada Jumat (25/7/2025) malam. 

IMH (19) merupakan cucu dari Patmirah. 

Baca juga: Tak Hanya Tanduk, Fosil Rahang Kerbau Purba Juga Ditemukan di Gondel Kedungtuban Blora

Baca juga: Cari Pasir, Warga Gondel Blora Temukan Fosil Tanduk Kerbau Purba, Usia 250 Ribu Tahun

IMH depresi lantaran tidak mendapat restu dari sang ibu, untuk melanjutkan kuliah.

Dia dihadirkan saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (14/8/2025).

Dia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan bermasker.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, alasan pelaku tega menghilangkan nyawa neneknya lantaran sakit hati.

"Jadi tersangka ini sakit hati dengan ibunya."

"Namun pada saat kejadian, tersangka ini mencari ibunya tidak ketemu, sehingga melampiaskannya kepada si korban, neneknya," terangnya saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (14/8/2025).

Terkait dugaan IMH mengalami depresi saat melakukan perbuatannya itu, AKBP Wawan menyampaikan bahwa sudah diperiksakan ke psikiater.

"Untuk kondisi pelaku kami sudah di psikiater dan dari psikiater menyatakan tidak ada permasalahan, cuma mungkin hanya depresi."

"Si tersangka ingin melanjutkan kuliah, tapi karena kebutuhan finansial dari keluarga si korban, dari orangtuanya kurang mampu sehingga frustrasi dan melampiaskan amarahnya dengan melakukan tindak pidana pembunuhan," jelasnya.

AKBP Wawan mengatakan, saat melakukan perbuatannya, tersangka dalam kondisi sadar.

Baca juga: Uang Pinjaman Rp205 Miliar Sudah Ready, Kapan Perbaikan 41 Jalan di Blora?

Baca juga: Imbas Demo Besar-besaran di Pati, Arus Lalu Lintas di Jalur Pantura Dialihkan Lewat Blora

"Pada saat melakukan tindak pidana tersangka dalam keadaan sadar. 

Pembunuhan terhadap neneknya itu, sore sebelum kejadian pembacokan sapi milik tetangga," jelasnya.

Menurut AKBP Wawan, sudah 8 saksi yang telah diperiksa.

Ada beberapa barang bukti yang juga disita.

"Barang bukti yang kami sita ada senjata yang digunakan pelaku hingga pakaian," terangnya.

Atas perbuatannya, IMH dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," paparnya.

Sementara itu, terkait IMH yang mengalami depresi, Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo menyampaikan bahwa pihak kepolisian fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.

"Masalah anak itu depresi, kejiwaannya terganggu, nanti dari pihak kesehatan yang berkompeten yang mengeluarkan hasilnya ataupun menyatakan hal tersebut."

"Kalau kami lebih fokus ke tindakan pidananya," terangnya.

Baca juga: Pembangunan Bendungan Karangnongko Blora Bakal Gusur Warga 5 Desa, Bagaimana Nasibnya?

Baca juga: Antisipasi Kebakaran Hutan saat Musim Kemarau, Tiga KPH di Blora Gelar Simulasi Penanganan Karhutla

Adapun terkait pelaku yang mengalami depresi saat melakukan tindak pidana, akan diputuskan oleh hakim di pengadilan.

Sebagai informasi, IMH diketahui baru berada di rumah itu selama 12 hari.

Dia pulang ke rumah karena kontrak kerjanya di Kalimantan sudah habis.

Kemudian, IMH pulang ke rumah untuk meminta restu kepada sang ibu, untuk melanjutkan kuliah. 

IMH merupakan tulang punggung keluarga.

Bapaknya sudah meninggal beberapa tahun lalu.

Setelah lulus STM, IMH langsung bekerja ke Kalimantan.

Selama bekerja, dia selalu mengirimi uang ke ibu dan adiknya.

Gaji dari kerja, juga ditabung untuk rencana melanjutkan kuliah.

Namun saat IMH pulang ke rumah dan meminta izin ibunya untuk kuliah, sang ibu tidak merestui.

Sang ibu khawatir, tidak bisa membiayai kebutuhan bulanan sang anak selama kuliah.

Sejak itulah, IMH mulai depresi.

Dia sering melamun dan tatapannya sering kosong. (*)

Baca juga: Sosok Zulfahmi Arifin, Pemain Asal Singapura Yang Perkuat Persis Solo

Baca juga: Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin

Baca juga: Viral Temuan Bangkai Kucing Tersimpan di Freezer, Pelaku Warga Jebres Solo Malas Mengubur

Baca juga: Mahasiswa Pegunungan Bintang di UKSW Berprestasi, Tokon Uropmabin Wakili ke Jepang

Berita Terkini