Arif Sahudi menegaskan, setelah mempelajari bukti miliknya maupun dari pihak tergugat, tidak ada yang bisa mendukung klaim bahwa selama ini ada pemesanan sampai 6.000 mobil Esemka.
"Artinya bahwa PT Esemka tidak memproduksi secara massal."
"Buktinya kami juga sulit mencari."
"Kedua, dalam pembuktian juga tidak pernah ada penjualan sampai 6.000 unit, tidak ada."
"Pada 27 atau 28 Agustus 2025 akan saya bawa mobilnya."
"Akan saya tunjukkan bukti yang ada di dalam pembuktian."
"Karena itu bisa lebih dibuka," pungkasnya.
Baca juga: Penggugat Jokowi Bawa Mobil Esemka Tipe Bima di Pengadilan Negeri Solo
Baca juga: "Tidak Perlu Datangi Pabrik" Hakim Tolak Permintaan Penggugat Jokowi Soal Mobil Esemka
Sebelumnya, Aufaa membawa mobil Esemka tipe Bima saat sidang dengan agenda kesimpulan secara e-Court.
Mobil Esemka tipe Bima tampak seperti mobil pikap itu diparkir di halaman Pengadilan Negeri Kota Surakarta.
Mobil berwarna silver itu dikendarai sendiri oleh Aufaa.
Aufaa mendapatkan mobil bekas itu setelah pencarian cukup lama di OLX pada 21 Juli 2025.
Mobil tersebut didatangkan langsung dari Jakarta.
Upaya tersebut dia lakukan untuk membuktikan di persidangan bagaimana susahnya mendapatkan satu unit.
Hal ini menguatkan bahwa pabrik di bawah naungan PT SMK ini memang sudah tidak berproduksi.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, Aufaa pergi ke pabrik PT SMK di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.