TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana yakin gugatannya terbukti.
Pihaknya menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo lantaran tidak memenuhi janjinya (berbohong) untuk memproduksi mobil secara massal.
Arif Sahudi menjelaskan, hal tersebut dikarenakan melihat bukti yang pihaknya sampaikan, termasuk bukti pihak tergugat yang sampaikan di Pengadilan Negeri Kota Surakarta.
Baca juga: Adu Argumen Soal Mobil Esemka, Ini Kata Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum PT solo Manufaktur Kreasi
Baca juga: Penampakan Mobil Esemka di Pengadilan Solo, Lebih Mirip Mobil China
"Kami punya keyakinan bahwa gugatan ini sangat terbukti."
"Ketika Jokowi menyampaikan nanti akan memproduksi atau ada pemesanan 6.000 unit, di dalam pembuktian tidak ada itu," ungkapnya, Jumat (15/8/2025)
Arif Sahudi menyebut, pihaknya telah membuktikan bahwa orang yang memiliki mobil Esemka tidak lebih dari 10 orang.
“Jika dicari dan dilihat di Google, orang-orang yang bersaksi dan membeli mobil Esemka kurang dari 10 mobil."
"Jadi, kalau selama ini Jokowi ngomong ada pesanan 6.000, 5.000, atau berapa Esemka, di dalam pembuktian, baik itu Jokowi, PT SMK, dan lain-lain, tidak ada bukti."
"Kami yakin bahwa gugatan ini sangat terbukti," sambungnya.
Arif Sahudi juga mengklaim telah mencari video di Youtube yang memiliki mobil Esemka.
"Setelah dihitung, di Surabaya ada satu unit, di Jakarta juga ada."
"Itu tidak lebih dari 10 unit."
"Bahkan kami menduga mobil yang kami beli ini adalah prototipe."
"Makanya setelah putusan, saya akan menyampaikan secara utuh."
"Mobil itu akan kami buka dan saya akan membuka seluruh agenda pembuktian," terangnya.
Arif Sahudi menegaskan, setelah mempelajari bukti miliknya maupun dari pihak tergugat, tidak ada yang bisa mendukung klaim bahwa selama ini ada pemesanan sampai 6.000 mobil Esemka.
"Artinya bahwa PT Esemka tidak memproduksi secara massal."
"Buktinya kami juga sulit mencari."
"Kedua, dalam pembuktian juga tidak pernah ada penjualan sampai 6.000 unit, tidak ada."
"Pada 27 atau 28 Agustus 2025 akan saya bawa mobilnya."
"Akan saya tunjukkan bukti yang ada di dalam pembuktian."
"Karena itu bisa lebih dibuka," pungkasnya.
Baca juga: Penggugat Jokowi Bawa Mobil Esemka Tipe Bima di Pengadilan Negeri Solo
Baca juga: "Tidak Perlu Datangi Pabrik" Hakim Tolak Permintaan Penggugat Jokowi Soal Mobil Esemka
Sebelumnya, Aufaa membawa mobil Esemka tipe Bima saat sidang dengan agenda kesimpulan secara e-Court.
Mobil Esemka tipe Bima tampak seperti mobil pikap itu diparkir di halaman Pengadilan Negeri Kota Surakarta.
Mobil berwarna silver itu dikendarai sendiri oleh Aufaa.
Aufaa mendapatkan mobil bekas itu setelah pencarian cukup lama di OLX pada 21 Juli 2025.
Mobil tersebut didatangkan langsung dari Jakarta.
Upaya tersebut dia lakukan untuk membuktikan di persidangan bagaimana susahnya mendapatkan satu unit.
Hal ini menguatkan bahwa pabrik di bawah naungan PT SMK ini memang sudah tidak berproduksi.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, Aufaa pergi ke pabrik PT SMK di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Di sana meski melayani servise, tidak ada aktivitas jual beli maupun produksi.
Aufaa mengungkapkan, membeli mobil itu seharga Rp45 juta setelah melalui proses tawar-menawar.
Meskipun sudah memiliki mobil Esemka itu, Aufaa masih ingin mendapatkan yang baru.
Sebab dia memang sudah lama mengidamkan mobil tersebut. (*)
Baca juga: Kuasa Hukum YE Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Mansion Karaoke Semarang: Tukar Kepala?
Baca juga: Jalan Slamet Riyadi Solo Bakal Ditutup Sementara Besok Sabtu Siang, Ada Pawai Pembangunan
Baca juga: 100 Siswa SRMA 35 Wonosobo Mulai Belajar dan Tinggal di Asrama
Baca juga: Kendal Masuk Daftar Kabupaten Terkotor di Indonesia, Bupati Tika: Ini PR Bersama