"Selanjutnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan manfaat setiap bulan maksimal 6 bulan bagi tenaga kerja yang mengalami PHK," sambungnya
Baca juga: Kopi Kendal Dicanangkan jadi Oleh-oleh Khas Daerah, Bupati: Kualitasnya Bagus
Sedangkan Bupati Kendal, program jaminan sosial yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat dan wajib diikuti oleh seluruh tenaga kerja.
Hal ini bisa memberikan dukungan materil maupun moral kepada tenaga kerja ataupun ahli waris.
"Tentunya program dari BPJS membantu pemerintah daerah dalam hal pengentasan kemiskinan, khususnya masyarakat Kabupaten Kendal," tandasnya. (ags)