“Cuma realisasinya yang dikeluhkan oleh warga adalah kucing dipelihara mungkin tidak dipelihara dengan baik, karena kucing tamapk kurang sehat, atau tidak pada normalnya kucing pada umumnya,” ujarnya.
AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan kasus tersebut ada temuan tindak pidana yang diatur di dalam ketentuan pidana pasal 302 KUHP.
“Disitu pasalnya mengatakan bahwasanya melakukan penganiayaan atau dengan sengaja atau lalai dalam pemeliharaan hewan, apalagi jumlahnya banyak, yang mengakibatkan adanya luka ataupun adanya tidak sehatnya hewan peliharaan,” terangnya.
AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan puluhan kucing tersebut harus segera mendapatkan perawatan.
Terkait dengan pelaporan ini, AKP Prastiyo Triwibowo menyebut pelapor berharap pelaku mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Memang pelapor minta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” ujarnya.
Namun, AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan laporan belum bisa diproses lantaran masih ada beberapa hal yang belum dilengkapi.
“Artinya kemarin laporan belum bisa dibuat harus melengkapi dulu.
Kami sarankan untuk melengkapi untuk memberikan gamantan kondisi kucing yang menjadi
korban akibat dari kelalaian orang yang memelihara.
Jadi memang kemarin belum diproses,” terangnya.
Sebelumnya, Ning Hening Yulia, perwakilan Clow Kota Solo, mengaku telah mendatangi Mapolresta Solo untuk melakukan konsultasi terkait pelaporan tersebut.
"Tadi masih konsultasi, belum delik aduan.
Besok paling cepat, karena saksi-saksi masih dikoordinasikan malam ini.
Kemudian melengkapi barang bukti," ungkap Hening.