Hening menjelaskan pelaporannya ke polisi terkait dengan penelantaran kucing.
Dimana telah diatur dalam pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
"Kami menyebutnya penelantaran dan penyekapan ya. Karena data real yang kami temui di lapangan seperti itu.
Kalau dimasukkan di dalam ruang itu boleh-boleh saja tapi harus dipenuhi.
Ada makanan, ada minuman, ada tempat pub sehingga mereka nyaman," terangnya.
Hening menegaskan bahwa di rumah pelaku di Jebres tidak ada makanan dan minuman.
Bahkan dijumpai kucing dalam keadaan perut yang kosong.
"Selain itu lantainya penuh dengan pup numpuk sampai berapa cm.
Sanitasi kotor semua tidak dibersihkan," tandasnya.
“Saya datang ke lokasi untuk memeriksa.
Dan ternyata memang benar ada puluhan kucing, tepatnya temuan kami ada 48 kucing yang ditemukan terlantar dan sakit," ujarnya.
Selain 48 kucing ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tujuh kucing berada di klinik turut dievakuasi.
Ia mengatakan, kucing-kucing tersebut menderita flu, diare, dan berjamur.
"Mayoritas seperti itu.
Hidup semua tidak terawat.