Dalam penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang tersebut antara lain palu bergagang hitam yang digunakan untuk memukul korban, taplak meja warna coklat yang berlumuran darah, dua unit ponsel, serta sepeda motor Honda Karisma milik pelaku. Semua barang bukti kini dijadikan pegangan kuat dalam proses hukum.
8. Motif Utama Sakit Hati, Polisi Dalami Kemungkinan Lain
Motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati terkait upah yang tidak dibayarkan. Namun, pihak kepolisian belum menutup kemungkinan adanya alasan lain di balik tindakan nekat pelaku.
"Untuk motif lain-lainnya, masih kami dalami," kata Kapolres Purwakarta. Pernyataan ini menandakan bahwa polisi masih menggali apakah ada konflik lain yang pernah terjadi antara pelaku dan korban sebelumnya.
9. Polisi Tegaskan Tidak Ada Unsur Perencanaan
Meski tragis, kasus ini tidak masuk kategori pembunuhan berencana. Berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan, polisi menegaskan aksi pelaku dilakukan spontan karena terbawa emosi sesaat.
"Kami simpulkan ini dilakukan secara spontan karena emosi sesaat. Tidak ada bukti adanya perencanaan sebelumnya," tegas Kapolres. Fakta ini juga yang membuat pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pembunuhan biasa, bukan berencana.
10. Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman Seumur Hidup
Ade Mulyana kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polisi juga memastikan bahwa pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mendalami kemungkinan apakah pelaku pernah mengancam korban sebelumnya.
"Kami belum menemukan laporan resmi soal ancaman terhadap korban, bahkan suami korban juga menyampaikan hal serupa. Tapi kami tetap dalami segala kemungkinan," kata Kapolres menegaskan.
(*)