TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Wajah Asnawi nampak lebih ceria dan bersemangat usai mendengar pengumuman remisi bebas yang didapat dari Lapas Kendal di momen HUT ke-80 RI.
Setelah menjalani penahanan selama 3 tahun, Asnawi kini bersiap kembali ke dekapan hangat keluarganya di Kabupaten Demak.
Asnawi yang terjerat kasus pemalsuan dokumen itu, enggan berkisah lebih lama.
Baca juga: 121 Narapidana Rutan Kudus Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas
Hari ini, ia ingin bangkit dari keterpurukan masa lalu dan melanjutkan hidup, dengan cerita hebat yang ia ukir sebagai rangkaian cerita ke anak cucunya kelak.
"Intinya saya pernah kena kasus pemalsuan dokumen, itu saja. Yang terpenting alhamdulillah hari ini bisa bebas, pulang ke keluarga di Demak," kata Asnawi seusai mengikuti upacara HUT ke-80 RI di Alun-alun Kendal, Minggu (17/8/2025).
Asnawi seyogyanya masih memiliki sisa cerita kehidupan di Lapas Kendal selama 3 bulan ke depan.
Pemberian remisi bebas yang tak ia sangka, diharapkan mampu merubah nasib dan jalan hidup menuju perubahan kelak.
"Sebenarnya masih ada sisa penahanan selama 30 hari kalau tidak ada remisi ini," sambungnya.
Lelaki berusia 30 tahunan itu pun, bersiap melanjutkan hidup baru dengan kisah yang lebih menantang.
Tak sekedar kembali ke dekapan keluarga, ataupun membaur ulang dengan warga kampung, Asnawi ingin menulis ulang kisahnya dari dunia usaha.
Meski tak secara gamblang menyebut, tekad Asnawi sudah bulat untuk membangun usaha memperbaiki ekonomi keluarga.
Terlebih, sewaktu mendekam di Lapas Plantungan Kendal, Asnawi juga mendapat berbagai pelatihan usaha.
"Pilihan ada dua, bekerja atau membangun usaha sendiri. InsyaAllah dua pilihan itu akan saya tekuni," terangnya.
Di momen ini, Asnawi bersama 11 tahanan lain yang mendapat remisi bebas. Pemulangan direncanakan dilakukan hari ini juga.
"Saya sangat senang bisa bebas. Hidup di penjara itu berat. Setelah keluar, saya ingin memperbaiki diri. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Asnawi penuh haru.