Berita Kendal

Dapat Remisi Bebas Lapas Kendal, Asnawi Bakal Buka Usaha Usai jadi Tahanan Selama 3 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SALAMI NAPI - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari berjabat tangan dengan narapidana sekaligus memberikan dokumen remisi di momen upacara HUT ke-80 RI di Alun-alun Kendal. Dalam remisi kali ini, terdapat 12 narapidana dibebaskan.

Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1351.PK.05.03 Tahun 2025, tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 pada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Anak Binaan, serta Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa kepada Anak Binaan.

Dari total 431 warga binaan, 210 orang mendapat remisi antara 2 hingga 6 bulan, sementara 221 orang lainnya memperoleh remisi antara 10 hingga 90 hari.

Baca juga: Delapan Narapidana Kedungpane Peroleh Remisi Waisak

Sebagian dari mereka bahkan langsung bebas tanpa syarat karena memperoleh dua jenis remisi, yakni remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, serta kembali diterima di tengah masyarakat.

"Semangat kemerdekaan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh mereka yang tengah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan." tandasnya. (ags)

Berita Terkini