Berita Kendal

Dapat Remisi Bebas Lapas Kendal, Asnawi Bakal Buka Usaha Usai jadi Tahanan Selama 3 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SALAMI NAPI - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari berjabat tangan dengan narapidana sekaligus memberikan dokumen remisi di momen upacara HUT ke-80 RI di Alun-alun Kendal. Dalam remisi kali ini, terdapat 12 narapidana dibebaskan.

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Wajah Asnawi nampak lebih ceria dan bersemangat usai mendengar pengumuman remisi bebas yang didapat dari Lapas Kendal di momen HUT ke-80 RI. 

Setelah menjalani penahanan selama 3 tahun, Asnawi kini bersiap kembali ke dekapan hangat keluarganya di Kabupaten Demak. 

Asnawi yang terjerat kasus pemalsuan dokumen itu, enggan berkisah lebih lama. 

Baca juga: 121 Narapidana Rutan Kudus Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas

Hari ini, ia ingin bangkit dari keterpurukan masa lalu dan melanjutkan hidup, dengan cerita hebat yang ia ukir sebagai rangkaian cerita ke anak cucunya kelak.

"Intinya saya pernah kena kasus pemalsuan dokumen, itu saja. Yang terpenting alhamdulillah hari ini bisa bebas, pulang ke keluarga di Demak," kata Asnawi seusai mengikuti upacara HUT ke-80 RI di Alun-alun Kendal, Minggu (17/8/2025). 

Asnawi seyogyanya masih memiliki sisa cerita kehidupan di Lapas Kendal selama 3 bulan ke depan. 

Pemberian remisi bebas yang tak ia sangka, diharapkan mampu merubah nasib dan jalan hidup menuju perubahan kelak.

"Sebenarnya masih ada sisa penahanan selama 30 hari kalau tidak ada remisi ini," sambungnya.

Lelaki berusia 30 tahunan itu pun, bersiap melanjutkan hidup baru dengan kisah yang lebih menantang. 

Tak sekedar kembali ke dekapan keluarga, ataupun membaur ulang dengan warga kampung, Asnawi ingin menulis ulang kisahnya dari dunia usaha.

Meski tak secara gamblang menyebut, tekad Asnawi sudah bulat untuk membangun usaha memperbaiki ekonomi keluarga. 

Terlebih, sewaktu mendekam di Lapas Plantungan Kendal, Asnawi juga mendapat berbagai pelatihan usaha.

"Pilihan ada dua, bekerja atau membangun usaha sendiri. InsyaAllah dua pilihan itu akan saya tekuni," terangnya.

Di momen ini, Asnawi bersama 11 tahanan lain yang mendapat remisi bebas. Pemulangan direncanakan dilakukan hari ini juga.

"Saya sangat senang bisa bebas. Hidup di penjara itu berat. Setelah keluar, saya ingin memperbaiki diri. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Asnawi penuh haru.

Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1351.PK.05.03 Tahun 2025, tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 pada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Anak Binaan, serta Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa kepada Anak Binaan.

Dari total 431 warga binaan, 210 orang mendapat remisi antara 2 hingga 6 bulan, sementara 221 orang lainnya memperoleh remisi antara 10 hingga 90 hari.

Baca juga: Delapan Narapidana Kedungpane Peroleh Remisi Waisak

Sebagian dari mereka bahkan langsung bebas tanpa syarat karena memperoleh dua jenis remisi, yakni remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, serta kembali diterima di tengah masyarakat.

"Semangat kemerdekaan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh mereka yang tengah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan." tandasnya. (ags)

Berita Terkini