5 Fakta Bripka M Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan di Luwu, Modus Masuk Sel dengan Alasan Buang Air
TRIBUNJATENG.COM – Kasus memalukan kembali menimpa institusi kepolisian.
Seorang oknum anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Bripka M, diamankan Propam setelah diduga melakukan pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) pagi. Berikut lima faktanya:
1. Peristiwa Terjadi di Waktu Pergantian Jaga
Insiden dugaan pelecehan berlangsung di ruang sel tahanan perempuan Polres Luwu, sekitar pukul 06.00–08.00 Wita.
Saat itu, Bripka M masuk ke area sel dengan dalih hendak membuang air kecil.
2. Tahanan Perempuan Jadi Korban
Korban merupakan tahanan kasus narkoba usia 50 tahun yang menghuni sel bersama seorang tahanan lain.
Di dalam ruangan itu, Bripka M diduga melakukan tindakan pelecehan fisik.
3. Aksi Terhenti Gara-gara Suara Batuk
Niat bejat Bripka M tidak berlangsung lama.
Ia terpaksa menghentikan aksinya setelah terdengar suara batuk dari arah sel tahanan laki-laki.
Takut ketahuan, ia pun buru-buru menghentikan perbuatannya.