Kebakaran Sumur di Blora

Status Sumur Minyak Yang Kebakaran di Blora Ternyata Ilegal, Warga Dilarang Bor Sumur Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBAKARAN SUMUR MINYAK - Kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Senin (18/8/2025).

TRIBUNJATENG.COM,BLORA - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng pastikan sumur minyak di Dukuh Gendono Desa Gandu Kecamatan Bogorejo Blora yang terbakar itu ilegal.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Agus Sugiharto menyebut berdasarkan Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 14 tahun 2025 dan arahan menteri ESDM masyarakat diingatkan tidak melakukan pengeboran minyak dan gas baru.

Pada Permen tersebut masyarakat hanya boleh memanfaatkan sumur-sumur yang sudah ada.

Baca juga: Dampak Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Puluhan Warga Mengungsi dan 3 Orang Tewas

"Jadi tidak lagi banyak titik-titik apalagi ngebor-ngebor itu tidak benar," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (18/8/2025).

Agus memastikan sumur yang terbakar itu tidak berizin dan tidak dikehendaki pemerintah. PERMEN itu tidak mengakomodir pengeboran liar. 

Tetapi PERMEN itu mengakomodir sumur-sumur yang sudah ada.

"Kami akan lakukan validasi. Tim validasi belum kerja sudah pada ngebor lagi ini yang sangat disayangkan," tuturnya.

Menurutnya peraturan pemerintah hanya mewadahi sumur-sumur masyarakat yang sudah existing itu untuk dilegalisasi baik melalui BUMD, KUD, maupun UMKM. Masyarakat diminta agar tidak menambah sumur.

"Ini yang akan menjadikan tidak terkendalinya pengeboran ilegal disektor Migas," tuturnya.

Agus mengatakan Dinas ESDM sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh Bupati yang wilayahnya terdapat sumur Migas. Surat edaran itu untuk mencegah dan melarang masyarakat untuk melakukan pengeboran sumur migas baru tanpa ada izin, pengawasan atau sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam pengeboran sumur migas.

"Sumur itu ilegal. Karena SKK Migas Javanusa maupun pertamina tidak memberikan izin pengeboran sumur di wilayah Blora," ujarnya.

Agus menuturkan sumur yang terbakar itu merupakan sumur baru dengan kealaman 100 hingga 150 meter. Sumur itu bukan sumur lama dan di sumur itu ditemukan peralatan-peralatan pengeboran.

"Saya kira indikasinya seperti itu dan sekarang kita fokus penanganan terhadap kejadian dan nanti ada investigasi dari aparat penegak hukum dibantu SKK Migas, Pertamina dan ESDM," tuturnya.
 
Agus mengakui hingga saat ini belum memvalidasi sumur minyak yang ada di Jawa Tengah. Saat ini surat keputusan validasi itu sedang disusun.

"Validasi ketuanya saya, melibatkan unsur TNI, Kabupaten, Provinsi, SKK Migas dan pertamina regional IV," ujarnya.

Menurutnya, koordinat sumur yang diusulkan masyarakat masih berupa patok yang akan dibor.

Nah usulan itu yang tidak diizinkan untuk divalidasi.

"Apalagi pengeboran baru tidak boleh," imbuhnya.

Dikatakannya, selain Blora Kabupaten lain yang memiliki sumur tua yakni Rembang, Kendal, Batang, Boyolali, dan Grobogan.

Ada beberapa kabupaten yang memang teridentifikasi sejak lama memiliki sumur migas tua tinggalan Belanda, Pertamina yang dibor sebelum tahun 1970.

"Tapi berdasarkan data Pertamina, SKK Migas Javanusa dan data yang kami miliki inventarisasi sejak tahun 2003 hingga tahun 2008 sumurnya tidak sefantastis sebagaimana yang dilaporkan berbagai kalangan masyarakat sekarang. Ini yang harus dicek," jelasnya.

Pihaknya menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memerintahkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pengeboran baru.

Pihaknya saat ini sedang melakukan validasi terhadap usulan sumur-sumur existing yang nanti untuk diberikan perizinan baik dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi, maupun pusat.

"Namun dengan catatan perintah pak menteri ESDM pada tanggal 20 Juli melarang melakukan drilling ilegal dan dilarang melakukan pengolahan minyak ilegal," tuturnya.

Baca juga: Inilah Daftar Lengkap Korban Tewas dan Kritis dalam Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora

Ia mengatakan, legalisasi sumur rakyat itu agar lebih terkendali dan bisa menambah produksi migas nasional. 

Hasil migas itu tidak diperjual belikan secara liar tetapi seluruhnya ditampung oleh Pertamina.

"Maksud pemerintah setelah dilakukan validasi Migas ini hasil produksinya 100 persen harus masuk negara sebagai penambah produksi migas nasional bukan untuk dilegalisasi terus dijual secara ilegal," jelasnya. (*)

 

Berita Terkini