HUT ke 80 RI

Gebyar Diskon Kemerdekaan Tiket Masuk Kawasan Wisata Kab Tegal, Mulai 17 Agustus-17 September 2025

Penulis: Desta Leila Kartika
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON KEMERDEKAAN - Foto pamflet yang dikirim Kepala Disporapar Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni pada Selasa (19/8/2025) menunjukkan informasi gebyar diskon kemerdekaan yang berlaku selama satu bulan mulai 17 Agustus sampai 17 September 2025. Besaran potongan retribusi yang diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI ini untuk DTW Guci sebanyak 50 persen sedangkan Waduk Cacaban dan Pantai Purwahamba Indah atau Pur'in sebesar 25 persen.

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) menghadirkan gebyar diskon kemerdekaan di objek wisata yang dikelola Pemkab Tegal. 


Kegiatan tersebut juga dalam rangka mendukung transformasi digital dan mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang efisien, akuntabel dan responsif terhadap perkembangan teknologi. 


Pemerintah Kabupaten Tegal juga berkomitmen terus mendorong inovasi di berbagai sektor termasuk sektor pariwisata. 


Salah satu bentuk inovasi yang diupayakan adalah implementasi sistem pembayaran non-tunai pada daya tarik wisata sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kenyamanan bagi wisatawan. 


Informasi tersebut disampaikan Kepala Disporapar Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni, saat dihubungi Tribunjateng.com melalui pesan singkat WhatsApp, pada Selasa (19/8/2025). 


Dikatakan Uwes pemberlakuan potongan retribusi atau diskon masuk daya tarik wisata dalam rangka HUT ke-80 RI dan sosialisasi pembayaran non-tunai tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman nomor 500.13/656-1/1-18. 


"Program gebyar diskon kemerdekaan atau potongan retribusi masuk wisata berlaku selama satu bulan terhitung mulai 17 Agustus sampai 17 September 2025. Promo berlaku di daya tarik wisata yang dikelola Pemkab Tegal yaitu DTW Guci, Waduk Cacaban dan Pantai Purwahamba Indah atau Pur'in," jelas Uwes, pada Tribunjateng.com. 


Besaran potongan retribusi yang diberikan Pemkab Tegal untuk DTW Guci sebanyak 50 persen. 


Ketentuan untuk mendapat potongan retribusi DTW Guci pembayaran dilakukan secara non-tunai dengan menggunakan QRIS. 


Promo berlaku untuk transaksi dengan jumlah minimal 10 orang dalam satu kelompok atau rombongan. 


Selain ketentuan tersebut potongan retribusi tidak berlaku. 


Sementara besaran potongan retribusi yang diberikan Pemkab Tegal untuk DTW Waduk Cacaban dan DTW Pantai Purwahamba Indah atau Pur'in sebanyak 25 persen. 


Ketentuan untuk mendapat potongan retribusi DTW Waduk Cacaban dan Pantai Purwahamba Indah pembayaran dilakukan secara non-tunai dengan menggunakan QRIS. 


Promo berlaku untuk transaksi dengan jumlah minimal 10 orang dalam satu kelompok atau rombongan. 


"Potongan retribusi tidak termasuk retribusi parkir dan asuransi atau dengan kata lain hanya berlaku untuk biaya tiket masuk kawasan wisata saja," kata Uwes. 

Halaman
12

Berita Terkini