Berita Eksklusif

Pengunjung Setel TV Pertandingan Bola, Pemilik Warung di Jateng Didenda Rp50 Juta & Terancam Penjara

Editor: Awaliyah P
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LISENSI HAK SIAR - Foto merupakan buatan Gemini AI, Selasa, (19/8/2025). Beberapa pemilik warung di Jawa Tengah mendapat somasi lisensi hak siar. Kini pelaku UMKM terancam denda puluhan hingga ratusan juta.

"Saya langsung jadi tersangka," kata Joko.

Dalam keterangannya, Joko menegaskan bahwa ia tidak menolak aturan lisensi.

Ia bahkan pernah membeli lisensi resmi dan berniat memperpanjang demi bisa nobar di warungnya.

Hanya saja, biaya yang sekarang berlaku dinilai tidak adil bagi UMKM.

Apalagi, sebagian besar pemilik UMKM masih tidak paham mengenai aturan Hak Siar.

Kasus Serupa Terjadi di Aceh

Tak hanya di Jawa Tengah, kasus pelanggaran hak siar juga menimpat pemilik warung kopi di Banda Aceh.

Sejumlah pemilik warung dilaporkan ke Polda Aceh oleh pemilik hak siar Liga Inggris melalui kuasa hukumnya.

Sebelum dilaporkan, pemilik warung mengaku mendapat surat somasi berulang.

Ada yang mendapat somasi sampai empat kali, ada pula yang sampai dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Perwakilan pemilik warkop mengadu ke Komisi I DPR Aceh dan KPI Aceh.

Pemilik warung kopi mengaku kaget menerima somasi.

"Kami tidak pernah merasa melanggar. Nobar di Warkop sudah jadi budaya di Aceh, bukan buat meraup keutungan besar," ungkap pemilik warkop yang ikut audiensi.

Audiensi diterima oleh Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., didampingi tiga komisioner KPIA: Ahyar, S.T., Samsul Bahri, S.E., dan M. Reza Falevi, M.Sos.

Dalam proses mediasi sebelumnya, pihak pemilik warkop diduga sempat ditawarkan membayar denda sebesar Rp250 juta.

Angka itu kemudian dikurangi menjadi Rp150 juta, tetapi proses hukum tetap berjalan dan belum ada penyelesaian yang tuntas.

Halaman
123

Berita Terkini