Berita Eksklusif

Penyidik Polda Jateng: Rp 100 Juta Bisa Damai dengan Pemegang Hak Siar Sepakbola

Editor: Awaliyah P
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG DAMAI - Foto merupakan buatan AI, Selasa, (19/8/2025). Pemilik warung di Solo mengaku dapat tawaran damai Rp 100 juta oleh pemegang hak siar yang disampaikan lewat penyidik Polda Jateng.

Penyidik Polda Jateng: Rp 100 Juta Bisa Damai dengan Pemegang Hak Siar Sepakbola

TRIBUNJATENG.COM - Joko sempat diberitahu oleh penyidik Polda Jateng bahwa pihak pemegang hak siar meminta Rp 100 juta agar bisa damai.

Seorang pemilik warung di Solo, Joko (bukan nama sebenarnya), mengaku mendapat tawaran "damai" senilai Rp100 juta dalam kasus pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola yang menjeratnya.

Kasus ini kini membuat Joko berstatus tersangka dan terancam hukuman pidana.

Baca juga: Pengunjung Setel TV Pertandingan Bola, Pemilik Warung di Jateng Didenda Rp50 Juta & Terancam Penjara

Baca juga: Duduk Perkara Pemilik Warung di Solo Jawa Tengah Jadi Tersangka, Berawal Gelar Nobar Sepakbola

Kepada Tribunjateng.com, ia menuturkan bagaimana proses penyidikan berjalan sejak ia dipanggil polisi.

Joko dipanggil penyidik pada September 2024 untuk dimintai keterangan.

Ia pun mengikuti pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, pada 31 Juli 2025 statusnya berubah menjadi tersangka.

"Padahal dulu polisi sempat bilang, 'Mas nanti tunggu aba-aba dari kita ya, nanti akan diadakan mediasi'. Tapi ternyata tidak ada mediasi, tiba-tiba status saya jadi tersangka," kata Joko.

Ia mengaku kecewa karena merasa tidak diberi ruang untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Tawaran Rp100 Juta

Joko juga menyebutkan adanya tawaran dari pihak pemegang hak siar yang disampaikan lewat penyidik.

Menurut pengakuannya, ada ucapan bahwa kasus bisa selesai dengan membayar Rp100 juta kepada pemegang hak siar.

"Terus kata polisi, 'Ini kalau mau selesai bayar Rp100 juta.' Itu maksudnya dari pihak pemegang hak siar," ungkap Joko.

Joko menilai proses hukum yang dijalaninya tidak transparan.

Ia menyebut ada empat karyawan pemegang hak siar yang pernah ia hubungi untuk perpanjangan lisensi.

Akan tetapi keterangan mereka tidak dimasukkan dalam pemeriksaan.

"Saya kan tidak punya lisensi gara-gara empat karyawan ini."

"Saya minta mereka dipanggil. Katanya dipanggil, tapi tidak datang."

"Kok bisa keterangan mereka tidak ditampung, tapi saya langsung jadi tersangka?" keluhnya.

Kini, Joko hanya bisa menunggu proses selanjutnya.

"Kalau sekarang, status saya sudah tersangka. Tinggal menunggu pengadilan dan kejaksaan," ujarnya.

Pasrah Menunggu Persidangan

Meski kecewa, Joko mengaku pasrah menghadapi kasus ini.

Ia sudah menyerahkan bukti percakapan dengan pihak pemegang hak siar kepada penyidik, tetapi proses tetap berjalan.

"Ya sudah, kalau mau sidang silakan."

"Bukti chat semua sudah saya kasih tahu ke polisi. Katanya mau diteruskan (proses hukumnya), ya sudah," ucapnya.

Lisensi Dinilai Mahal

Pada 2022, Joko berlangganan lisensi ke pemegang hak siar.

Ia kemudian menanyakan harga untuk UMKM yang akhirnya disepakati sekitar Rp 13 juta termasuk PPN.

Nominal tersebut pun dicicil Joko dua kali.

Menurutnya, angka itu tetap berat karena kapasitas warungnya hanya 30-40 orang dan agenda nobar tidak ada setiap hari.

"Waktu ada paket UMKM Rp13 juta saja, hitungannya saya masih rugi," kata Joko.

Pada April 2024, ia kembali mendapat somasi.

 Joko mengetahui harga lisensi nobar yang ditawarkan mencapai Rp25 juta per musim.

pemegang hak siar melalui kuasa hukum meminta pembayaran lisensi Rp25 juta ditambah denda Rp25 juta.

"Total Rp50 juta, tidak mungkin saya bayar. Keuntungan saya dari tiket nobar hanya puluhan ribu," jelas Joko. (*)

 

Berita Terkini