Sebagai gambaran, untuk jabatan anggota DPR (non-ketua dan wakilnya) dengan asumsi sudah berkeluarga dan memiliki setidaknya 2 anak, maka menjumlahkan gaji pokok dan dan tunjangan (take home pay), dalam sebulan bisa menerima penghasilan sebesar Rp 104.219.000 per bulan.
Total take home pay tersebut belum menghitung fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70.000.000 per periode dan uang perjalanan dan representasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com