TRIBUNJATENG.COM – Isu kenaikan gaji anggota DPR RI memang dibantah, namun ternyata take home pay mereka memang naik di banding periode sebelumnya.
Dikabarkan, dalam sebulan, anggota dewan bisa menerima Take Home Pay lebih dari Rp 100 juta rupiah!
Hal itu memang bukan dari kenaikan gaji, namun munculnya satu tunjangan baru di luar belasan tunjangan yang sudah ada.
Baca juga: Viral Ekspresi Wapres Gibran Rakabuming Diam Melihat Anggota DPR Berjoget Setelah Sidang Tahunan
Baca juga: INFOGRAFIS Puan Maharani Bantah Kenaikan Gaji DPR RI
Baca juga: Viral Gaji DPR 100 Juta, Puan Maharani Beri penjelasan
Polemik mengenai tingginya gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mengemuka, terlebih saat sebagian rakyat yang masih kesulitan secara ekonomi dan hidup melarat.
Secara resmi, gaji pokok anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Dalam aturan tersebut, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Untuk pimpinan dewan, jumlahnya sedikit lebih tinggi, yakni Rp 5,04 juta untuk Ketua DPR dan Rp 4,62 juta untuk Wakil Ketua DPR.
Namun, angka itu hanya mencerminkan gaji pokok.
Jika ditambah dengan beragam tunjangan, antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, hingga dana resesm total penghasilan yang diterima anggota DPR dapat mencapai lebih dari Rp 70 juta per bulan.
Bahkan, jika digabung dengan fasilitas lain seperti rumah dinas, kendaraan, jumlahnya bisa menembus Rp 100 juta dalam sebulan.
Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan soal adanya kenaikan total penghasilan atau take home pay yang diterima anggota DPR.
Ia meluruskan, kenaikan take home pay bukan karena adanya kanaikan gaji pokok, melainkan adanya tunjangan baru.
Puan bilang, saat ini anggota DPR RI tak lagi menerima fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA).
Sehingga sebagai gantinya, setiap anggota DPR RI menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
"Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan.
Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan dilansir YouTube Kompas TV, dikutip pada Selasa (19/8/2025).
Kebijakan pengalihan uang fasilitas itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024.
Karena tak lagi menerima fasilitas RJA, maka anggota DPR berhak atas tunjangan rumah yang masuk dalam komponen gaji yang ditransfer ke rekening anggota dewan setiap bulan.
Dengan skema seperti itu, anggota DPR juga bisa lebih leluasa menggunakan dana tunjangan dari negara.
Sementara untuk rumah dinas DPR, saat ini kondisinya banyak yang rusak dan tak layak huni.
"Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja," ucap Puan.
Total tunjangan dan gaji anggota DPR RI Ketentuan gaji anggota DPR RI sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Selain itu, landasan hukum terkait penetapan gaji anggota DPR RI juga diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang mengatur kenaikan indeks beberapa tunjangan bagi anggota dewan.
Berikutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Besarannya berbeda bagi pimpinan DPR, di mana Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan, sementara Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.
Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 100 juta dalam sebulan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:
Tunjangan melekat Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), dan Rp 9.700.000 (anggota).
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000 sampai Rp 2.699.813
Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)
Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode
Asisten anggota Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan Rp 50.000.000.
Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Sebagai gambaran, untuk jabatan anggota DPR (non-ketua dan wakilnya) dengan asumsi sudah berkeluarga dan memiliki setidaknya 2 anak, maka menjumlahkan gaji pokok dan dan tunjangan (take home pay), dalam sebulan bisa menerima penghasilan sebesar Rp 104.219.000 per bulan.
Total take home pay tersebut belum menghitung fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70.000.000 per periode dan uang perjalanan dan representasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com