Potensi Pidana Pencemaran Nama Baik
Selain gugatan perdata, Lisa Mariana juga terancam menghadapi konsekuensi pidana.
Dengan hasil DNA yang telah dinyatakan nonidentik, pihak Ridwan Kamil dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
"Dia selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, anaknya Pak RK, dan disuruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti itu. Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, (kalau) terbukti, baru ngajuin gugatan," ungkapnya.
Status Anak CA
Hasil DNA nonidentik menegaskan bahwa tidak ada hubungan perdata maupun biologis antara Ridwan Kamil dan CA. Karena itu, tidak ada tanggung jawab hukum, nafkah, maupun hak waris yang bisa dibebankan kepadanya.
Polisi Tegaskan Dasar Hukum
Penyidik Bareskrim Polri menekankan bahwa hasil tes DNA menjadi bukti ilmiah yang sah secara hukum. “Hasil ini akan menjadi dasar bagi kelanjutan proses hukum baik perdata maupun pidana,” tambah Kombes Pol Rizki.
Dengan demikian, keluarnya hasil resmi tes DNA telah menutup spekulasi panjang mengenai isu anak Lisa Mariana. Kini, publik menunggu kelanjutan sidang gugatan Rp105 miliar Ridwan Kamil, termasuk potensi penyitaan rumah Lisa Mariana sebagai konsekuensi hukum.
(*)