"Pada prinsipnya kita masih melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.
Sementara, Pengacara publik dari LBH Semarang M Safali menilai, penangkapan terhadap massa aksi di Kabupaten Pati yang berujung membuat surat pernyataan agar tidak melakukan aksi demonstrasi berikutnya merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Masih Absen Rapat Paripurna DPRD, Setelah Seminggu Lalu Didemo Warga
Sebab, Aksi demonstrasi di Kabupaten Pati secara konstitusional telah dilindungi undang-undang.
Gelombang aksi tersebut juga bakal berlanjut karena tuntutan agar Bupati Pati Sudewo lengser belum terlaksana.
"Kami mengecam keras mengutuk atas tindakan brutalitas aparat kepolisian baik itu proses penanganan masa aksi hingga penangkapan massa aksi," katanya. (Iwn)