"Rasanya lebih senang kalau nonton bola rame-rame. Banyak teman komunitas ikut nobar di tempat saya," ujarnya.
Namun, sejak 2019 Joko mulai mendapat surat somasi dari pihak yang mengaku pemegang hak siar.
Awalnya ia bingung karena mengira izin keramaian hanya perlu dari pemerintah atau kepolisian.
Belakangan ia sadar, ternyata ada aturan soal lisensi penyiaran.
Lisensi yang Dinilai Memberatkan UMKM
Pada 2022, Joko akhirnya berlangganan lisensi ke pemilik hak siar.
Ia kemudian menanyakan harga untuk UMKM yang akhirnya disepakati sekitar Rp 13 juta termasuk PPN.
Nominal tersebut pun dicicil Joko dua kali.
Menurutnya, angka itu tetap berat karena kapasitas warungnya hanya 30-40 orang.
"Waktu ada paket UMKM Rp13 juta saja, hitungannya saya masih rugi," kata Joko.
Pada April 2024, ia kembali mendapat somasi.
Joko mengetahui harga lisensi nobar yang ditawarkan mencapai Rp25 juta per musim.
Pemilik hak siar melalui kuasa hukum meminta pembayaran lisensi Rp25 juta ditambah denda Rp25 juta.
"Total Rp50 juta, tidak mungkin saya bayar. Keuntungan saya dari tiket nobar hanya puluhan ribu," jelas Joko.
Dari Somasi hingga Status Tersangka