Dicegah Pergi Keluar Negeri
Sebelumnya, KPK juga telah mencekal atau mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma bepergian ke luar negeri, termasuk dua orang lainnya.
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Pencegahan oleh KPK ini pasca muncul dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 yang nilai kerugiannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK menduga, korupsi dalam alokasi kuota tambahan haji tersebut bermula saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu memperolehnya dari pihak Arab Saudi, pada 2023 silam.
Total kuota tambahan yang diterima yakni 20.000 jemaah.
Kuota tambahan itu lantas dibagi rata, 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 sisanya untuk kuota haji khusus.
Dari situlah kemudian dinilai tidak sesuai aturan dalam rasio pembagian untuk kuota haji.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selain Yaqut, dua orang lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Yaqut atau saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas BPKH.
Selain itu ada sosok Fuad Hasan Masyhur.
Dia adalah pihak swasta yang selama ini membuka usaha biro perjalanan haji dan umrah, Maktour.\
Fuad diketahui juga sebagai politikus dari Partai Golkar.
Ya, KPK mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.