Barang bukti ikut diamankan: sepeda motor korban, pakaian berlumuran darah, hingga pakaian pelaku yang masih menyisakan noda peristiwa.
Kini keduanya mendekam di Mapolres Karanganyar.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Motif Masih Misteri
Yang membuat luka keluarga semakin dalam, hingga kini polisi belum bisa memastikan motif penyerangan.
Apakah dendam, emosi sesaat, atau sekadar tindak kriminal tanpa alasan jelas.
Semuanya masih kabur.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Kami akan terus sampaikan perkembangan kasus ini kepada publik,” ujar PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi.
Mengenal Desa Bolon
Desa Bolon merupakan salah satu desa di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Letaknya cukup strategis karena berada di jalur penghubung antara Kabupaten Karanganyar dengan Kota Solo dan Sukoharjo.
Secara geografis, Desa Bolon berada di sisi barat Colomadu, berdekatan dengan akses utama menuju Bandara Adi Soemarmo dan Jalan Solo–Boyolali.
Kondisi ini membuat desa tersebut ramai dilalui kendaraan, baik oleh warga lokal maupun pendatang.
Selain dikenal sebagai wilayah yang terus berkembang dengan pemukiman baru dan aktivitas perdagangan, Desa Bolon juga kerap disebut sebagai desa dengan dinamika sosial yang tinggi karena letaknya di jalur perlintasan.