Berita Regional

Dendam Setahun Lalu Belum Padam, R Datangi Siti dengan Pisau Dapur di Saku Celana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENUSUKAN: Siti Badi'ah (58), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur, menjadi korban penusukan. Polisi meringkus pelaku penusukan pada Rabu (20/8/2025). (Tribun Timur)

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda scoopy warna putih dengan nomor polisi M 3460 CG, 1 pisau dapur, sepasang sandal berwarna hitam, dan helm warna hitam kombinasi merah putih.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan acaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penusuk Siti Badi'ah Ditangkap Polisi, Mengaku Simpan Dendam Lama"

Baca juga: Perampokan Sadis Tewaskan Wanita Pemilik Rumah, Polisi Bentuk Tim Khusus

Berita Terkini