Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda scoopy warna putih dengan nomor polisi M 3460 CG, 1 pisau dapur, sepasang sandal berwarna hitam, dan helm warna hitam kombinasi merah putih.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan acaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penusuk Siti Badi'ah Ditangkap Polisi, Mengaku Simpan Dendam Lama"
Baca juga: Perampokan Sadis Tewaskan Wanita Pemilik Rumah, Polisi Bentuk Tim Khusus