Ternyata tanggal 8 mutasi, (izin) Mendagri baru turun tanggal 8 juga.
Dan lucunya dari BKN tanggal 15-16.
Setelah mutasi baru muncul izin itu.
Berarti saya meyakini ada persoalan di dalamnya,” kata dia.
Dari hasil pembahasan Pansus hari ini, Bandang merasa ada yang tidak beres dari proses 89 mutasi jabatan ASN oleh Bupati Sudewo.
Namun, dia belum bisa menyampaikan kesimpulannya. Sebab, Pansus baru akan memberikan kesimpulan setelah mendalaminya bersama tim ahli.
“Tapi temuan ini sudah ada, data sduah lengkap. 89 mutasi kami merasa ada yang janggal.
Mutasi tanggal 8, izin Mendagri keluar tanggal 8, tapi izin BKN baru keluar tanggal 15-16.
Setelah mutasi baru izin keluar.
Pertanyaannya, SK-nya ini sah atau tidak?
Kebijakannya betul atau tidak?
Masyarakat bisa menilai.
Tapi kami di Pansus akan menyimpulkan nanti dengan tim ahli kami,” tandas dia.
Untuk diketahui, kebijakan Bupati Sudewo dalam ranah kepegawaian memang menjadi satu dari total 12 kategori yang ditelaah Pansus Hak Angket DPRD Pati.
Kategori lainnya antara lain soal proyek infrastruktur dan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang kontroversial. (mzk)