"Kalau dia berhasil melukai korban menggunakan sajam, dia akan mendapatkan upah Rp40 juta.
Tapi karena belum berhasil, jadi belum dapat upah.
Untuk pembakaran kita belum dapat pengakuan pelaku berapa upahnya," kata Kombes Pol Max.
"Modus para pelaku melakukan aksi ini karena ekonomi, kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan menangkap diduga pelaku utama," tegasnya.
Sementara kedua pelaku, disangkakan pasal 187 KUHP atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEKPALINGEN," (STBL. 1948 nomo 17) dan Undang-undang RI dahulu nomor 80 tahun 1948 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pelaku Penyiraman Air Keras dan Pembakaran Akui Diperintah RD dari Lapas dan Diupah Rp40 Juta
Baca juga: Siapakah Otak Penyiraman Air Keras Terhadap Ropiati? Polisi: Pelaku Eksekutor Tidak Kooperatif