Berita Viral

Muliani Lunasi Hutang Rp 105 Juta ke Karyawan PNM, Berujung Tak Disetorkan ke Kantor

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KARYAWAN PNM- Muliani Lunasi Hutang Rp 105 Juta ke Karyawan PNM, Berujung Tak Disetorkan ke Kantor

“Kami dari kuasa hukum, secara hukum Ibu Muliani sudah membayar pelunasan melalui pegawai resmi. Menurut kami, secara prosedur Ibu Muliani sudah beritikad baik melakukan kewajibannya sehingga haknya harus dikembalikan, namun sampai hari ini pihak PNM ini masih saling lempar tanggung jawab antara PNM dan karyawannya,” tutur Rusiadi.

PNM Baubau Berjanji Bertanggung Jawab

Kepala PNM Baubau, Salim, membenarkan bahwa Muliani adalah nasabah mereka. Ia mengakui jumlah pembayaran yang ditunjukkan Muliani sesuai dengan nilai pinjaman, tetapi dana tersebut tidak masuk ke kas perusahaan.

 “Tapi bukti bayar itu tidak masuk dalam rekening perusahaan, masuknya ke rekening oknum salah satu karyawan yang dicurigai mengambilnya,” kata Salim.

Meski belum bisa melepas jaminan surat berharga milik Muliani karena dana belum tercatat resmi, Salim memastikan pihaknya tidak lepas tangan.

“Kami tetap bertanggung jawab dan sudah ketemu dengan nasabah dan pengacaranya.

 Kami sampaikan tolong bersabar karena masalah ini sudah dibuatkan laporan investigasi internal, kemudian sudah dilakukan audit oleh internal kami di PNM, tinggal menunggu hasil keputusan dari pusat, mudah-mudahan secepatnya sehingga kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Ia menambahkan, karyawan berinisial MSN tersebut memang sudah lama dicurigai dan bahkan sempat diperingatkan. 

“Kami juga sudah sampaikan ke Ibu Muliani bahwa jangan lagi angsuran atau pelunasan disetorkan lagi ke rekening karyawan yang bersangkutan. Setelah karyawan MSN mengunjunginya, masih tetap dibayar lagi ke rekeningnya, (tapi) terlepas dari itu kami tetap bertanggung jawab,” ujarnya.

Kini, kasus dugaan penggelapan dana itu diproses melalui dua jalur hukum. 

MSN telah dilaporkan ke Polres Baubau untuk diproses secara pidana. Sementara itu, Muliani juga mengajukan gugatan perdata terhadap PNM ke Pengadilan Negeri Baubau untuk menuntut haknya.


(*)

Berita Terkini