Adapun dokumen RIPS ini mencakup lima aspek utama yaitu regulasi, kelembagaan, teknologi, pendanaan dan partisipasi masyarakat.
“Peluncuran RIPS ini adalah awal bukan akhir. Maka tantangan yang sesungguhnya adalah saat implementasinya,” ungkap Guntur.
Akhir acara, berlangsung simbolis penyerahan dua unit dump truck berkapasitas delapan ton kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal.
Armada tersebut diharapkan bisa memaksimalkan fungsi pelayanan pengangkutan sampah sekaligus mendukung transformasi menuju pengelolaan berkelanjutan.
Dinas Lingkungan Hidup melalui program CLOCC juga telah mendampingi tujuh desa pilot project yakni Dukuhbangsa, Pedeslohor, Kertasari, Ujungrusi, Mejasem Barat, Balapulang Wetan dan Batumirah untuk memperkuat model pengelolaan sampah berbasis masyarakat. (dta)