TRIBUNJATEN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (22/8/2025).
Noel bersama 10 orang lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu dihadirkan dengan mengenakan rompi berwarna oranye dan tangan diborgol, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8). Noel sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, pada Rabu (20/8) malam.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga menerima aliran dana sebanyak Rp 3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengurusan K3 di Kemnaker.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Kisah Wamenaker Noel dan Istri: Dulu Jadi Ojol dan Gadaikan Surat Nikah, Kini Garasi Bak Showroom
Menurut dia, dalam perkara kasus dugaan pemerasan itu, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Jika sesuai aturan, seharusnya uang pembuatan sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, namun dinaikkan menjadi Rp 6 Juta.
Praktik itu ternyata telah terjadi sejak 2019. Namun, KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang. Dari konstruksi kasus tersebut, dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.
"Adapun konstruksi perkaranya, atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya yang seharusnya sesuai dengan tarif PNBP," bebernya.
"Kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar," sambungnya.
Setyo menuturkan, dana yang diterima Noel tersebut bersumber dari AK (Anitasari Kusumawati), selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja, yang lebih dahulu menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021-2024 melalui pihak perantara.
"AK diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara, kemudian sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024," jelasnya.
Meski demikian, dalam kasus ini ternyata bukan Noel yang menerima aliran dana paling banyak, melainkan Irvian Bobby Mahendro (IBM).
IBM yang diduga kuat sebagai 'otak' dalam kasus dugaan pemerasan itu, di mana ia disebut menerima uang paling banyak di antara lainnya.
IBM yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, menerima sebanyak Rp 69 miliar.
Uang yang diterima IBM, disebut KPK digunakan untuk pembelian aset, hiburan, dan penyertaan modal di tiga perusahaan penyedia jasa K3 (PJK3).
Ketimbang IBM, uang yang diterima Noel jauh lebih sedikit, yakni sebesar Rp3 miliar. Namun, Noel juga disebutkan menerima satu unit motor.
"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," terangnya.
Setyo mengungkapkan, proses penyelidikan diawali dari OTT yang menyasar IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
"Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM," ujarnya.
Dari penangkapan IBM itulah, tim KPK melakukan interogasi di lapangan. Berdasarkan keterangan yang didapat, penyelidikan kemudian berkembang dan mengarah ke keterlibatan pihak-pihak lain.
"Nah dari proses itulah kemudian ada interview yang dilakukan di lapangan dan berkembang kepada beberapa pihak. Jadi salah satunya adalah kepada IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)," tuturnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan rincian lebih lanjut. Ia membenarkan eksekusi penangkapan sejumlah tersangka dilakukan pada Rabu dan Kamis (20-21 Agustus 2025) setelah tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang.
"Ketika ada penyerahan uang, lalu kami lakukan penangkapan terhadap orang-orang tersebut dan dilakukan interview. Dari interview itulah, diperoleh ke mana saja uangnya itu diberikan," jelasnya.
Dari 'nyanyian' para pihak yang ditangkap itulah, dia menambahkan, nama Wamenaker Noel muncul, beserta bukti dugaan aliran dana Rp 3 miliar dan satu unit motor yang diterimanya.
Asep menyatakan, keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan data aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah dimiliki KPK sebelumnya.
"Makanya tadi sampai kepada saudara IEG dan lain-lain. Di samping kami juga sudah memiliki data dari PPATK di rekening-rekening," ucapnya. (Tribunnews/Pravitri Retno Widyastuti/Ilham Rian Pratama/Rifqah)