Berita Magelang

Kisah Mbah Wajib Warga Magelang Kehilangan Tanah yang 62 Tahun Ditempati, Padahal Rutin Bayar Pajak

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJUKAN DOKUMEN: Mbah Wajib bersama anaknya, Sawali Muhamat Al Rozin memperlihatkan dokumen Letter C di rumahnya, Rabu (20/8/2025) 

Permohonan itu kemudian diterima. Dia mengklaim tak ada keberatan dari pihak Mbah Wajib kala itu.

“Ricik atau istilahnya buku atau data kepemilikan tanah sebelum Letter C itu ada. Terus desa waktu itu ada kepanitian PTSL diajukan (dasar ricik) terus terbit dan tidak ada komplain dari Pak Wajib,” ungkapnya.

Meski sudah beberapa kali dimediasi, persoalan ini belum menemukan jalan keluar.

Akhirnya Mbah Wajib mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mungkid.

“Karena tidak ada penyelesaian, pihak Pak Wajib mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mungkid. Keputusan dari pengadilan, yang bisa memutuskan PTUN,” terangnya.

Ia menyebut, pemerintah desa bahkan sempat dilaporkan ke Polda terkait persoalan ini.  

Pihak desa sendiri, lanjutnya, pernah dimintai keterangan oleh Polresta Magelang pada awal 2025.

“Saya juga Pemdes dilaporkan sampai ke Polda. Sudah diproses, Polda melimpahkan ke Polresta,” ucapnya.

Menanggapi klaim keluarga Wajib yang masih mengantongi Letter C dan Letter D, Sawal menyebut sertifikat terbit dengan dasar ricik desa.

“Dalam mediasi berembuk peralihan (dari Pak Wajib ke Pak Buang), kita juga untuk menemukan kebenarannya tidak tahu persis. Peralihannya kita juga bingung,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, membenarkan bahwa penyelidikan kasus ini sudah dihentikan sebelum dirinya menjabat.

“Sudah henti penyidikan sebelum saya menjabat. Alasannya belum ada peristiwa pidana,” katanya. (TribunJogja.com)

Berita Terkini