Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemakzulan Sudewo

Ini Alasan Kuat Bupati Pati Sudewo Sangat Bisa Dimakzulkan

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai kemungkinan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan usulan pemakzulan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
DIUNDANG PANSUS - Pakar hukum tata negara dari Jakarta, Bivitri Susanti, memberikan keterangan pada wartawan di Ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Pati, Senin (25/8/2025). Dia dihadirkan oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk memberikan pandangan dan komentarnya. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai kemungkinan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, memiliki peluang yang cukup kuat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati di Ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Senin (25/8/2025).

“Sebenarnya tergantung proses. Tapi sejauh ini, kalau melihat dasar-dasarnya, peluangnya (pemakzulan) sangat besar sekali di MA,” ujar akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini.

Ia mencontohkan dua poin utama yang menjadi sorotan dalam penyelidikan Pansus Hak Angket, yakni kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kebijakan mutasi dan demosi Aparatur Sipil Negara (ASN).


“Pegangan utamanya, apakah ada pelanggaran sumpah jabatan. Sumpah jabatan adalah melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Di situ bisa luas sekali. Misalnya saja pembuatan Perbup soal PBB-P2 apakah partisipatif atau tidak, itu menjadi dasar yang sangat kuat. Karena aturan main soal partisipasi di UU Pemda jauh lebih detail,” jelas dia.


Bivitri mengatakan, temuan Pansus soal kejanggalan proses mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati Sudewo juga bisa menjadi bekal kuat untuk dibawa ke MA.


“Mengenai mutasi dan demosi yang dilakukan bupati, ternyata  tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Ada yang sudah dilantik tangal 8 Mei, surat baru keluar 16 Mei.

Bahkan ada beberapa orang yang sudah dilantik tapi sebenarnya surat peraturan teknisnya belum keluar.

Itu semua menurut saya bisa dijadikan dasar untuk ke MA nanti,” papar dia.


Bivitri menambahkan, akan lebih baik jika Bupati Pati Sudewo dihadirkan langsung dalam rapat Pansus.

Sekalipun, tentu saja nantinya bupati akan membela diri.


Terkait hal ini, pihaknya memberi saran pada Pansus untuk menyiapkan pertanyaan-pertanyaan tajam.

Terutama untuk melakukan pemeriksaan silang (cross check) terhadap data-data yang didapat dari pertemuan sebelumnya dengan jajaran Pemda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved