Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemakzulan Sudewo

Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Terus Bergulir, DPRD Pati Panggil Camat dan Kades

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk Pemakzulan Bupati Pati Sudewo memanggil sejumlah camat dan kepala desa.

|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk Pemakzulan Bupati Pati Sudewo memanggil sejumlah camat dan kepala desa dalam rapat lanjutan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Selasa (19/8/2025).

Pansus mengundang para Camat dan Kades itu untuk menggali informasi mengenai polemik kebijakan Bupati Pati Sudewo tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Terdapat tiga camat yang dipanggil, yaitu Camat Pati Kota Didik Rusdiartono, Camat Margorejo Arif Fadhillah, dan Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro.

Adapun Kades yang dipanggil juga berjumlah tiga orang. Mereka ialah Pandoyo, Kades Tegalharjo Kecamatan Trangkil yang juga menjabat Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pati (Pasopati).

Baca juga: Kronologi 3 ABK Hilang di Kendal, Berawal Terjebak Cuaca Buruk saat Tebar Jaring di Laut

Baca juga: FIX, Aksi 25 Agustus Lengserkan Bupati Pati Batal Digelar, Husein Singgung Ada Kepentingan Politik

Baca juga: Video Inisiator AMPB Ahmad Husein Batalkan Demo Pati 25 Agustus: Saya Damai dengan Bupati Sudewo

Kemudian Parmono, Kades Semampir Kecamatan Pati yang juga Ketua Pasopati Kecamatan Pati.

Selanjutnya Andi Warsih, Kades Sambirejo Kecamatan Gabus.

Oleh Pansus yang diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo, para camat dan kepala desa itu dicecar sejumlah pertanyaan terkait kebijakan kenaikan tarif PBB-P2.

“Hari ini kami mengundang Kades dan Camat untuk klarifikasi terkait pajak. Termasuk pernyataan mereka (mendukung kebijakan kenaikan pajak) yang videonya viral di medsos,” jelas Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo.

Dia juga menggali keterangan terkait surat edaran dari sejumlah camat yang mewajibkan warga melampirkan bukti pembayaran PBB-P2 jika ingin mendapat pelayanan administratif di kantor kecamatan.

“Surat edaran katanya inisiatif dia sendiri, tidak ada perintah dari bupati. Kemudian terkait pernyataan bupati bahwa 250 persen kenaikan PBB-P2 usulan camat, kades, dan tokoh masyarakat, ternyata camatnya tidak membenarkan. Langsung disampaikan besaran kenaikannya, camat hanya diminta menyetujui. Kenaikan itu bukan usulan mereka,” kata Bandang.

Dia mengatakan, ketiga camat yang dipanggil menyampaikan keterangan sama. Artinya, lanjut dia, hal itu tidak sesuai pernyataan Bupati Sudewo.

Bandang juga menjelaskan bahwa pihaknya justru menemukan di lapangan, ada warga yang terdampak kenaikan PBB-P2 dengan besaran jauh di atas 250 persen.

Bahkan, menurutnya, ada yang mencapai 500, 800, hingga 1000 persen.

“Kami kemarin libur juga turun ke bawah, bekerja, menghimpun informasi dari masyarakat, ada yang naik sampai 800 persen dan lebih, bahkan sampai 1000 persen,” ucap dia.

Camat Pati Kota, Didik Rusdiartono, menegaskan bahwa memang usulan kenaikan PBB-P2 bukan berasal dari camat atau Kades, melainkan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved