Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemakzulan Sudewo

Pejabat Eselon Dua Korban Mutasi Janggal Sejak Sudewo Jadi Bupati Pati, Diturunkan Jadi Staf Biasa

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati menemukan indikasi kejanggalan dalam proses mutasi 89 Aparatur Sipil Negara

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
AKHIRNYA MUNCUL - Setelah delapan hari tidak muncul di hadapan publik dan absen dalam kegiatan pemerintahan daerah, Bupati Pati Sudewo akhirnya hadir dalam agenda Pelepasan Peserta Raimuna Daerah XIII Kontingen Kwartir Cabang Pati, Jumat (22/8/2025) pagi. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Pramuka Kwarcab Pati, Jalan KH Wahid Hasyim, Pati Kidul. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati menemukan indikasi kejanggalan dalam proses mutasi 89 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Sudewo.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, usai rapat bersama anggota dewan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati, Kamis sore (21/8/2025).

Menurutnya, sejumlah kejanggalan mencakup alasan mutasi yang dinilai tidak jelas hingga adanya pejabat eselon II yang secara mengejutkan diturunkan menjadi staf biasa.

“Mantan inspektur daerah, dari eselon dua turun sampai jadi staf.

Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia-red.), bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang.

Ia juga menambahkan, banyak keputusan mutasi jabatan yang terkesan dibuat-buat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

CIUM KEJANGGALAN - Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (21/8/2024). Pihaknya mendeteksi kejanggalan dalam proses 89 mutasi jabatan ASN pada masa kepemimpinan Bupati Sudewo.
CIUM KEJANGGALAN - Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (21/8/2024). Pihaknya mendeteksi kejanggalan dalam proses 89 mutasi jabatan ASN pada masa kepemimpinan Bupati Sudewo. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)


“Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus.

Sudah kami tanyakan langsung (ke pihak BKPSDM) kenapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan). 

Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana?

Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan.

 Ini, kan, tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” jelas Bandang.


Dia juga menyoroti proses mutasi jabatan yang menurutnya janggal secara prosedur administratif.


Terutama, yang dia soroti adalah proses mutasi jabatan pada tanggal 8 Mei 2025.


Menurut dia, bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan ASN sebelum genap enam bulan menjabat asalkan mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


“Izin ini, kan, harusnya ada runtutan dari bupati ke gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri. Ini tidak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved