Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Perbup Tunjangan DPRD Banyumas Tuai Kritik, Pakar Hukum AN Sebut Berlaku Surut dan Tak Transparan

Prof Aziz menduga kemungkinan ada kelalaian dalam proses harmonisasi peraturan saat itu

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
PANDANGAN AHLI - Pakar Hukum Administrasi Negara Unsoed, Prof Abdul Aziz Nasihuddin, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/9/2025). Menurutnya dari sisi perundang-undangan Perbup No. 9 Tahun 2024 bahwa tidak benar ketentuan berlaku surut apalagi tentang keuangan. 

Kalau memang ada amanah itu, apa iya Perbup boleh mengatur tentang keuangan itu kan pengenaan uang namanya itu hak kewajiban itu mestinya kan dipublis gitu kan," jelasnya. 

Ia menegaskan, apabila tidak ada amanah dari Perda, maka Perbup tersebut termasuk produk hukum yang bersifat "amanat blanko" yaitu peraturan yang dibuat tanpa perintah atau dasar yang jelas.

"Kalau tidak diperintahkan, ya tidak boleh. Perbup itu produk eksekutif. 

Kalau di Perda, itu dibahas bersama legislatif dan eksekutif sehingga terbuka. 

Tapi Perbup belum tentu diketahui publik secara luas," paparnya. 

Adapun materi substansi keuangan, apabila dilihat di undang-undang pemerintahan contohnya seperti tarif retribusi, terus APBD, semuanya itu menyangkut keuangan Itu dengan perda.

"Ini kan kalau memang ada amanahnya di dalam Perda, maka Perbup, ini juga perlu ditanyakanlah. 

Kok memberikan tunjangan kok malah jadi diatur oleh eksekutif gitu kan," tegasnya. 

Adapun aturan daerah yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Banyumas secara sah tertuang dalam Perda No. 6 Tahun 2017. 

Soal pemberlakuan surut, Prof Aziz menilai hal itu juga tidak dibenarkan secara hukum, apalagi berkaitan dengan keuangan. 

Ia mencontohkan skenario yang menggambarkan potensi ketidakadilan.

"Yang menguntungkan sih enak saja, tapi kalau misalnya yang merugikan. 

Misalnya pada waktu itu aturannya mengatur tidak kena pajak, terus sekarang dinyatakan kena pajak dan berlaku surut. kira-kira terima enggak ya," katanya. 

Dalam Perbup No.9 Tahun 2024, lanjut dia, Perbup ditetapkan pada bulan April namun berlaku surut sejak Januari. 

Hal ini memungkinkan anggota DPRD menerima rapelan tunjangan dari Januari hingga April.

"Kalau misalnya ditetapkan bulan ini dan mendapatkan uang juga bulan ini, itu sah. 

Tapi kalau ditetapkan bulan ini, lalu mendapatkan rapelan dari Januari atau bulan sebelumnya, ya tidak sah. 

Menurut saya itu tidak benar dari sisi hukum perundang-undangan," tegasnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved