Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Perbup Tunjangan DPRD Banyumas Tuai Kritik, Pakar Hukum AN Sebut Berlaku Surut dan Tak Transparan

Prof Aziz menduga kemungkinan ada kelalaian dalam proses harmonisasi peraturan saat itu

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
PANDANGAN AHLI - Pakar Hukum Administrasi Negara Unsoed, Prof Abdul Aziz Nasihuddin, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/9/2025). Menurutnya dari sisi perundang-undangan Perbup No. 9 Tahun 2024 bahwa tidak benar ketentuan berlaku surut apalagi tentang keuangan. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sejumlah pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyoroti kejanggalan hukum dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas terkait pemberian tunjangan kepada anggota DPRD. 

Pemberlakuan Perbup No. 9 Tahun 2024 yang mengatur soal keuangan, terutama tunjangan, tanpa dasar yang kuat dari Peraturan Daerah (Perda) berpotensi melanggar asas hukum perundang-undangan.

Termasuk berlakunya secara surut yang dinilai tidak sah.

Pakar Hukum Administrasi Negara Unsoed, Prof Abdul Aziz Nasihuddin, mengungkapkan keprihatinannya terkait prosedur hukum yang ditempuh dalam pemberlakuan Perbup tersebut.

Dia melihat hal ini dari sisi hukum perundang-undangan.

Baca juga: Soal Tunjangan DPRD Banyumas, Sadewo Lempar Bola ke Dewan: Perbup Itu Dibuat Saat Pj Hanung

"Pertama, itu kan antara pemberlakuan itu dengan penandatangan kan, lebih dulu tanggal penetapan untuk pemberlakuan ya dari pada penandatanganan di Perbupnya. Artinya disitu kan sebetulnya berlaku surut ya," katanya.

Menurut dia, kejanggalan berikutnya terletak pada substansi keuangan yang justru tidak dituangkan dalam Perda, melainkan langsung diatur dalam Perbup. 

Padahal, berdasarkan sistem perundang-undangan yang berlaku, semua aturan yang menyangkut keuangan seharusnya ditetapkan melalui Perda.

"Yang menjadi masalah kan ini soal keuangan. Kok tidak di Perda, malah di Perbup? Ini agak aneh. 

Karena segala sesuatu yang bersifat keuangan itu pasti dipreview di tingkat provinsi. Kalau itu produk hukum dari kabupaten/kota, ya seharusnya Perda. 

Kenapa kok keuangan malah di Perbup? Ini patut dipertanyakan," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/9/2025). 

Prof Aziz menduga kemungkinan ada kelalaian dalam proses harmonisasi peraturan saat itu.

"Apa ini dulu luput dari harmonisasi? Ini perlu dirunut. Apakah memang ada amanah dari Perda untuk membuat Perbup soal keuangan ini? Kalau tidak ada, ya tidak sah," jelasnya. 

Hal itu karena Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 soal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu jelas melarang peraturan yang dibuat tanpa dasar atau amanah dari aturan di atasnya. 

"Nah pertanyaannya di Perda itu memang ada? kenapa? sampai di Perbup ada mengatur tentang keuangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved